Oleh : H. Dudung Badrun
KAIDAH ajaran Islam menyebutkan Al Ihtilafu Rohmah (perbedaan pendapat itu dapat menjadi rahmat), namun dalam melihat realita terdapat pemandangan yang menggelitik yaitu terkait ibadah Idul Adha yang lazim Idul Haji versus Idul Indonesia.
Kenapa menggelitik?
Pertama, dalam konstitusi telah menegaskan bahwa negara tidak mencampuri urusan agama ( pasal 29 ayat ( 2) UUD 1945) dan juga dalam tafsir otentik terhadap UUD 1945 bahwa Indonesia bukan Negara Agama apalagi disebut Negara Islam, sehingga MUI dalam fatwanya menyatakan Pemerintah bukan Ulil Amri seperti yang dimaksud dalam QS 4:59.
Kedua, haji dan umroh bagi ummat Islam dilakukan di Tanah Harom Makkah Saudi Arabia, dimana dalam hadist Rasulullah disebutkan Haji Arofah, artinya bagi yang tidak wukuf di Arofah maka tidak sah hajinya.
Sementara Wukuf di Arofah tahun ini dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 8 Dzulhijjah 1445 H bertepatan dengan tanggal 15 Juni 2024, sedangkan Jumrotul Aqobah di Mina dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah 1445 H bertepatan dengan tanggal 16 Juni 2024.
Bagi Ummat Islam yang tidak melaksanakan ibadah haji disunnahkan shoum arofah atau berpuasa ketika jamaah haji melaksanakan wukuf dan Idul Adha/nahar ketika jamaah haji melaksanakan jumrotul aqobah di Mina.
Jika pemerintah indonesia menetapkan/isbat Idul Adha waktunya berbeda dengan waktu jamaah haji melaksanakan wukuf di arafah dan Jumrotul Aqobah, maka penetapan Pemerintah cq Menteri Agama yang melampaui kewenangan dan melanggar asas asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur oleh UU No 30 tahun 2014 Jo UU no 39 tahun 2008, maka tepat hari raya yang ditetapkan dengan hari raya Indonesia raya bukan Idul Adha/Haji.