progresifjaya.id, JAKARTA – Mama muda inisial AK (26) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, nekat dan gelap mata mencabuli putra kandungnya yang masih berusia 10 tahun. Akibat perbuatannya ini, AK ditangkap polisi dan dijadikan sebagai tersangka dengan rentetan pasal berlapis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, AK dijerat dengan 4 lapis pasal pidana. Pertama Pasal 294 KUHP, lalu pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal UU Pornografi, serta pasal UU Perlindungan Anak. Dia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Pasal yang pertama adalah Pasal 294 KUHP tentang tindak pidana cabul terhadap anak. Itu ancaman pidananya maksimal 7 tahun. Yang kedua Undang-undang ITE Pasal 27, ancaman pidana pidana 6 tahun. Yang ketiga Undang-undang pornografi itu Pasal 29 ya, itu ancaman pidananya maksimal 12 tahun. Dan yang keempat itu Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak ancamannya 10 tahun,” tandasnya. (Bembo)