Sunday, March 16, 2025
BerandaBerita UtamaLecehkan Marwah Pengadilan, Pihak PN Jakut Laporkan Terdakwa Razman Nasution

Lecehkan Marwah Pengadilan, Pihak PN Jakut Laporkan Terdakwa Razman Nasution

progresifjaya.id, JAKARTA — Lecehkan marwah Pengadilan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Ibrahim Palino, SH., MH., turun langsung didampingi Maryono, SH., MHum., resmi melaporkan terdakwa Razman Nasution bersama beberapa orang anggota tim penasehat hukumnya ke Bareskrim Polri, Selasa (11/2-2025).

“Atas nama lembaga peradilan, atas kejadian Kamis (6/2) kemarin yang menuai pro dan kontra. Sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” kata Maryono selaku Humas PN Jakut usai dari Gedung Bareskrim Polri.

Ditambahkannya, laporan yang diajukan oleh Ketua PN Jakut tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Selain Razman Nasution, kata Maryono, pihak PN Jakut juga melaporkan beberapa orang lainnya, akan tetapi tidak mengungkapkan nama-nama pihak terlapor lainnya.

“Kita belum bisa menentukan siapa – siapa yang akan dilaporkan, namun setidak – tidaknya lebih dari dua orang,” katanya.

Dia katakan, peristiwa yang dilaporkan adalah kegaduhan yang terjadi di dalam ruang sidang antara terdakwa Razman Nasution dan tim penasehat hukum saat itu dengan pengacara Hotman Paris Hutapea.

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP terkait penghinaan badan hukum, dan Pasal 217 KUHP terkait membuat kegaduhan di ruang sidang.

“Sedangkan kami juga akan menyerahkan barang bukti berupa rekaman video saat  kegaduhan terjadi,” ujarnya.

“Sudah kami serahkan ke penyidik. Karena sudah kami laporkan, nanti menjadi kewenangan penyidik. Tinggal penyidik nanti akan menindaklanjuti bagaimana,” katanya.

Maryono mengatakan, laporan ini merupakan tindak lanjut atas perintah Mahkamah Agung (MA) yang menginstruksikan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.

Terkait kelanjutan proses persidangan, ditegaskannya, bahwa sidang akan terus berlanjut meski pihaknya mengajukan laporan polisi.

“Kita telah agendakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Razman Nasution tetap hari Kamis tanggal 20 Februari 2025. Lanjut pemeriksaannya,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Razman Nasution didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ARI)

Artikel Terkait

Berita Populer