progresifjaya.id, JAKARTA – Akibat perbuatan usil dan genitnya, sopir taksi online yang sudah menyandang status haji bernama H In’amullah (50) ditangkap aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia tangkap akibat laporan perempuan penyandang disabilitas berinisial C ke Polda Metro Jaya yang mengalami pelecehan seksual.
Cerita lengkap tentang haji ganjen ini dipaparkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis, (18/7). Diutarakan Kombes Pol Ade Ary, korban C mengalami pelecehan pada Selasa, (8/7) sore saat diantar pulang oleh taksi online ke rumahnya di kawasan Jakarta Selatan. C, kata Kombes Pol Ade Ary, sedari awal mengaku selama perjalanan sudah tak nyaman dengan sikap genit si sopir haji ganjen.
Namun karena dia menyandang disabilitas, saat akan turun dari mobil C terpaksa minta bantuan si sopir ganjen untuk turun. Kondisi C sendiri memang sudah kesulitan berjalan akibat pernah terkena stroke.
Menurut C, kata Kombes Pol Ade Ary, saat membantu turun si sopir ganjen berusaha tebar pesona senyum-senyum sok manis sambil memegang tangan C. Setelah itu kegilaannya keluar dengan mencium tangan C kemudian nyosor mencium pipi dan memeluk C.
Cerita si sopir haji ganjen ini selanjutnya diposting C di media sosial. Dia mencurahkan kekesalan dan rasa enegnya karena mendapat perlakuan tak pantas dari seorang sopir taksi online. Cerita ini lalu berkembang karena banyak netizen mengaku juga pernah mendapatkan pengalaman yang sama.
C mendapat banyak DM (direct messages) dari netizen. Mereka menceritakan pengalaman yang didapat, juga mengaku memilih diam selama ini cuma simpan di hati. Mereka juga bilang jadi semakin takut untuk naik taksi.
Setelah mencurahkan uneg-uneg dan tukar pikiran di media sosial, C akhirnya memutuskan untuk membuat laporan polisi (LP). Pada Rabu, (10/7) lalu, dia mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan kejadian yang dialami.
Laporan polisi C teregister dengan nomor STTLP/B/3929/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dia kemudian diperiksa penyidik Subdit Jatanras serta divisum di RS Polri untuk kepentingan pemeriksaan.
Maksud C membuat LP sebenarnya bukan untuk menjebloskan pelaku ke penjara. Dia cuma ingin memberi efek jera tanpa harus menghentikan rezeki pelaku. Tapi ya, karena dia sudah membuat LP, mau tidak mau proses hukum pidana yang bicara dan memutuskan.
Selain membuat LP, C sebenarnya juga melaporkan kejadian yang dia alami ke pihak aplikasi. Tapi dia kecewa karena pihak aplikasi cuma menanggapi dengan bahasa mesin. Apakah itu AI, atau orang bikin template.
Alhasil, C akhirnya tahu kalau si sopir haji ganjen itu ternyata cuma kena sanksi suspend oleh pihak aplikasi. Bukan diputus kemitraan. Padahal dia tahu persis pelecehan itu adalah pelanggaran terberat dengan sanksi diputus kemitraan. Tapi nyatanya, si sopir ganjen cuma kena sanksi dinonaktifkan sebagai sopir taksi online selama beberapa hari. Setelah sanksi berakhir, dia bisa normal narik lagi seperti biasa. Sangat kecewa sebenarnya C dengan perihal ini.
Tapi bagusnya rasa kecewa C itu tak sampai berlarut-larut. Pada Rabu, (17/7) kemarin, si pelaku sopir ganjen dengan gelar haji itu kena ciduk polisi dan sudah dapat bonus tambahan gelar sebagai tersangka.
“Pelaku pelecehan sudah jadi tersangka dan disangkakan Pasal 6 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun,” kata Kombes Pol Ade Ary menegaskan. (Bembo)