progresifjaya.id, JAKARTA – Sidang permohonan penunjukan auditor keuangan perusahaan PT Fortune Nestindo Sukses (PT. FNS) yang bergerak dalam bidang sarang burung walet kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam agenda tanggapan termohon atas permohonan pemohon, Rabu (30/9-2020).
“Permohonan pemohon Pho Kiong mantan Dirut PT. FNS itu tidak benar dan tidak ada dasar hukumnya, sebab ketika dia menjabat sebagai Dirut di PT. FNS dari tahun 2016 s/d 2020 tidak pernah melakukan audit keuangan atau membuat laporan keuangan,” ujar C. Suhadi, SH., MH., sebagai kuasa hukum termohon sebagaimana yang diungkapkan dalam nota tanggapan yang diserahkan kepada Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun, SH.,MH, di PN Jakarta Utara.
Dikatakannya, ketika pemohon menjabat sebagai Dirut dan sebagai pemegang saham di PT. FNS kurang lebih 4 tahun yang terkait dengan permohonan untuk melakukan audit laporan keuangan ada banyak hal yang menyesatkan serta mencari alasan pembenaran dari permohonannya.
“Pho Kiong pernah memimpin perusahaan tersebut selama empat tahun dan tidak pernah membuat laporan keuangan serta audit selama kurun waktu kepimpinannya. Kenapa saat ini setelah tidak menjabat sebagai Dirut, kemudian meminta harus ada laporan keuangan ? Kan ini aneh! Ada apa maksudnya?” ujar Suhadi kepada sejumlah wartawan usai sidang setengah bertanya.

Ditambahkannya, pemohon sebagai mantan Dirut di PT. FNS sebelumnya telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB) pada 10 Agustus 2020 dan telah disepakati untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai auditor.
Penunjukkan tersebut, lanjutnya, telah final secara yuridis, karena telah di tandatangani semua pemegang saham termasuk pemohon. Namun di lain pihak, di hari yang sama pula, pemohon melalui kuasa hukumnya mengajukan somasi kepada perusahaan untuk kasus yang sama.
“Jelas hal ini dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, karena RUPS-LB adalah suatu keputusan tertinggi yang dimiliki dalam UU PT,” kata Suhadi.
“Pemohon bersama dengan kuasa hukumnya malah mengajukan permohonan ke pengadilan. Kan tidak masuk akal. Dia datang dan menandatangani, itu berarti dia terikat kepada keputusan RUPS-LB. Tapi kok aneh dia masih melakukan hal itu seperti tidak paham hukum saja,” sindirnya.
Sementara itu, kuasa hukum Pho Kiong, Alvin Lim beralasan bahwa hal itu bukanlah somasi melainkan pengajuan permohonan. Dan itu adalah hak setiap warga negara.
Alvin pun membantah bahwa jarak antara RUPS-LB penunjukan auditor dengan pengajuan permohonan bukanlah pada waktu yang bersamaan.
“Oh nggak bersamaan. Setelah RUPS -LB, baru kita mengajukan permohonan, kira-kira RUPS-LB dan mengajukan permohonan itu kurang lebih seminggu lah. Kan kita melakukan somasi punya batas waktu biasanya 6-7 hari,” ungkapnya ketika ditemui sejumlah wartawan.

Namun dari dokumen yang didapat awak media, Alvin Lim dari kantor Master Trust Lawfirm mengajukan gugatan ke PN Jakarta Utara pada 10 Agustus 2020.
Dalam data berisi Perihal Somasi Final huruf E atau nomor 6 menyebutkan, pihak pemohon mengajukan permohonan atas kerugian yang dialami kliennya sejak menyetor modal sejumlah materiil Rp 9 miliar dan immaterial sebanyak Rp100 miliar.
Sebagaimana isi somasi disebutkan, dimana hingga saat ini tidak menerima keuntungan apapun dan bahkan diminta menyetor uang kembali (top up) oleh direktur, dengan alasan perlu untuk kepentingan perusahaan tanpa dasar pertimbangan yang jelas berupa analisis laporan keuangan, sehingga katanya. menimbulkan kerugian bagi klien kami.
Menurut Alvin Lim, pemohon tidak melakukan audit laporan keuangan, karena posisi pemohon diperusahaan tersebut adalah sebagai boneka.
“Kliennya sebagai pemegang saham, tetapi sahamnya tersebut mau diperkecil atau didelusi, karena ada penambahan setoran modal, sehingga di meminta laporan keuangan. Ketika kliennya keluar, uangnya masih banyak,” ujar Alvin Lim.
Penulis/Editor: U. Aritonang