progresifjaya.id, JAKARTA — Pemerintah akan mengajukan kasasi sebagai buntut bos Indosurya Henry Surya divonis bebas dalam kasus penggelapan dana koperasi simpan pinjam oleh Mahkamah Agung (MA).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkumham) Mahfud MD mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengambil langkah kasasi serta membuka kasus baru terkait dengan perkataan tersebut.
“Kejaksaan Agung akan kasasi. Kami juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah mendidik bangsa ini untuk berpikir secara jernih dalam penegakan hukum,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Sabtu (28/1/2023).
Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi antara Kejagung, Mabes Polri, Menteri Koperasi dan UMKM, Kantor Staf Kepresidenan.
Mahfud menjelaskan kasus Indosurya merupakan pelanggaran pidana yang ternyata dibebaskan oleh Mahkamah Agung.
“Kita tidak bisa menghindar dari keputusan MA, untuk mengganti kata kita harus menghormati. Mungkin kita tidak perlu menghormati, tapi kita tidak bisa menghindar,” ujarnya.
Dia menjelaskan dakwaannya terhadap Henry Surya sudah jelas sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Perbankan pasal 46 tentang menghimpun dana dari masyarakat dari lembaga nonbank tanpa izin.
Adapun, kata Mahfud, perusahaan tersebut juga tidak berstatus koperasi. Menurutnya, perihal ini bahkan juga bisa masuk ke dalam perkara pencucian uang.
“Pemerintah juga akan segera melaksanakan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sudah memenangkan pemerintah dan nasabah untuk mengambil harta itu untuk dibagi. Itu putusan pengadilan,” ujarnya.
Lembaran Baru
Sementara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siap membuka penyidikan kasus baru Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, setelah dua bos koperasi tersebut divonis bebas oleh pengadilan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan siap membuka penyidikan kasus baru untuk menjerat lagi pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.
Agus mengatakan bahwa rencana untuk melakukan penyidikan baru terhadap dua petinggi koperasi itu berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diikuti oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mabes Polri, Menteri Koperasi dan UKM, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), dan Kejaksaan Agung.
“Itu kan keputusan rapat, laksanakan saja. Bapak Menkopolhukam kan sudah sampaikan negara enggak boleh kalah,” ujar Agus dikutip dari keterangan resmi, Minggu (29/1/2023).
Pada rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD itu juga, Jumat (27/1/2023), Agus mengaku sudah meminta kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana untuk satu tujuan memberikan efek jera dalam kasus Indosurya.
“Saya sudah minta kepada Pak Jampidum di depan rapat sepanjang Kejaksaan (komitmen) untuk satu tujuan memberi efek jera kepada yang lain, kami akan sidik parsial, biar habis di penjara,” katanya.
Jenderal bintang tiga itu juga memastikan bahwa pihaknya terus memburu salah satu tersangka kasus KSP Indosurya Suwito Ayub yang kabur ke luar negeri.
“Teknis silakan ke Dirtipideksus ya, saya sudah arahkan bila perlu sampai ke situ (menangkap Suwito),” katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memastikan bahwa lembaganya akan mengajukan kasasi atas putusan lepas dua bos Indosurya.
Fadil mengatakan langkah membuka penyidikan baru untuk menjerat dua terdakwa KSP Indosurya yang divonis lepas hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat itu merupakan tugas Bareskrim Polri.
Dia mendukung penuh langkah tersebut. “Itu tugas Bareskrim, kami dukung penuh,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus itu merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
June Indria divonis lepas terlebih dulu, Rabu (18/1/2023), oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat.
Hakim melepaskan June dari segala tuntutan hukum, dan yang bersangkutan meminta pemulihan semua haknya. Pada saat itu, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Kamaludin, serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas sebagai Hakim Anggota.
Pada awal pekan ini, Selasa (24/1/2023), Henry Surya menyusul June dengan divonis lepas oleh PN Jakbar. Henry, yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dinyatakan terbukti melakukan perbuatan perdata, bukan pidana.
Sidang Henry dipimpin oleh Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek, serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota. (Ari)
komentar terbaru