Saturday, April 19, 2025
BerandaHukum & KriminalLihainya ART Kelabui Majikan: Arloji Patek Philippe Seharga Rp 3 Miliar Ditukar...

Lihainya ART Kelabui Majikan: Arloji Patek Philippe Seharga Rp 3 Miliar Ditukar dengan Jam Tangan KW Rp 0,5 Juta

progresifjaya.id, JAKARTA – Pembantu atau Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Isma Riyani (31) ini memang lihai mengelabui majikannya. Bayangkan, sebuah jam tangan Patek Philippe asli seharga Rp 3 miliar ditukar dengan jam palsu merk yang sama seharga Rp 500 ribu. Anehnya, sang majikan tidak menyadari jam mahal yang disimpan di lemarinya itu diganti dengan arloji KW (kwalitas) rendah yang dibeli dari online shop.

Jam tangan itu memang ditaruh di dalam kotaknya disimpan dalam almari di tempat tinggalnya sebuah apartemen di bilangan Jakarta Selatan dan jarang dipakai. Tetapi kadang selalu diperiksa atau dilihat sepintas saja.

Kejahatan ART itu baru diketahui setelah arloji tersebut hendak dipakai majikannya. Saat diteliti lebih cermat baru diketahui perhiasan tangan itu palsu atau tiruan meski mirip dengan yang asli. Karuan saja sang majikan melaporkan hal itu ke Polres Metro Jakarta Selatan dan tidak perlu berlama lama polisi berhasil membekuk sang pembantu warga Simpang Bolon, Kecamatan Garoga, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

“Dia beli jam tangan palsu dari online shop seharga Rp 550 ribu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo, Senin (24/3).

Setelah itu, jam tangan KW merk yang sama ditaruh di tempatnya. Sedangkan yang asli dicuri dan kemudian dijualnya seharga Rp 550 juta di Surabaya, Jawa Timur. ART itu sendiri ditangkap di Stasiun Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, setelah menjual jam tangan milik majikannya tersebut.

“Jadi dia ke Surabaya untuk transaksi barang bukti jam milik korban, dijual Rp 550 juta,” ungkap Kasat Reskrim Ardian.

Tampaknya pencurian jam tangan mewah ini sudah direncanakan pelaku sejak lama menunggu majikannya lengah. Tersangka memang sudah memikirkan secara matang, di mana jam tiruan itu dibeli di salah satu online shop untuk ditukar dengan yang asli.

Setelah berhasil mencuri jam Patek Philippe yang asli, tersangka Isma kemudian menjual jam seharga Rp 3 miliar itu dengan harga yang jauh lebih murah.

“Barang bukti sendiri di sini sudah berhasil dijual oleh pelaku senilai Rp 550 juta di wilayah Surabaya,” kata Kasat Reskrim  Ardian Satrio Utomo lagi.

Tersangka Isma Riyanti dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini dia resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Editor: Isa Gautama

Artikel Terkait

Berita Populer