Tuesday, September 17, 2024
BerandaNusantaraLPK Kaina Minta DPMPTSP Indramayu Segera Terbitkan Persetujuan Bangunan Gedung

LPK Kaina Minta DPMPTSP Indramayu Segera Terbitkan Persetujuan Bangunan Gedung

progresifjaya.id, INDRAMAYU – Para pengusaha di Indramayu merasa sangat resah akibat kebijakan pemkab yang dinilai sangat lamban dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Ini seperti yang terjadi pada Gedung Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Kaina dan beberapa gedung milik pengusaha lainnya.

Menurut Pimpinan LPK Kaina, Teguh, pihaknya selalu kooperatif kepada pemda dalam proses pengurusan PBG.

Ia mengaku sudah memenuhi semua persyaratan Pemda agar dapat menerbitkan PBG.

“Semua persyaratan PBG sudah kita tempuh. Kita sudah mengajukan prosesnya sejak November 2023, silahkan boleh cek ke DPMPTSP. Kita tinggal menunggu penerbitan PBG dari dinas terkait,” ujar Teguh kepada wartawan, Kamis, 8 Agustus 2024.

Dikatakan Teguh, pada laman resmi simbg.pu.go.id, proses pengurusan PBG seharusnya dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja.

Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi pengajuan, pemeriksaan rencana teknis dan perhitungan retribusi.

“Kita sudah tahap perhitungan retribusi, tinggal penerbitannya saja, namun faktanya sejak November kita pengajuan PBG sampai sekarang Agustus 2024, PBG kita masih belum diterbitkan oleh DPMPTSP. Padahal kita rutin koordinasi dengan dinas tersebut kalaupun ada kekurangan dalam persyaratan PBG, pasti kita berusaha penuhi,” ungkapnya.

Teguh mengutarakan bahwa atas Izin dari Dinas DPMPTSP, Gedung Kaina boleh dipergunakan selama PBG-nya berproses.

“Jadi bukan kita seenaknya sendiri menggunakan gedung tersebut seolah-olah mengangkangi kebijakan pemda, Namun sekali lagi saya tegaskan, proses PBG di indramayu sangat lamban dan dinilai menyulitkan para pengusaha,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas DPMPTSP, Verra mengakui bahwa proses PBG LPK Kaina tinggal menunggu penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Oleh karena itu, pihaknya memperkirakan dalam bulan Agustus 2024 ini PBG LPK Kaina bisa diterbitkan. (Eka)

Artikel Terkait

Berita Populer