progresifjaya.id, JAKARTA – RF (23), pelaku tawuran yang sok beringas menyabetkan celuritnya ke MN, personel Patroli Perintis Presisi (3P) Polda Metro Jaya kini terpekur lesu hilang gairah. Bayangan merayakan Idul Adha di balik jeruji besi naga-naganya bakal nyata. Lagak sok beringasnya yang salah sasaran pun tiada guna disesali. Nasi sudah jadi bubur.
Akibat perbuatannya menyerang polisi yang sedang bertugas, RF yang kini dikandangkan di sel tahanan Polsek Kembangan dikenakan pasal berlapis. Selain Pasal 351 tentang Penganiayaan, dia juga kena Pasal 212 tentang Melakukan Perlawanan atau Kekerasan terhadap Petugas Resmi yang sedang Bertugas.
Tak cuma itu. Dia juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam jenis celurit tanpa izin yang sah. Ancaman hukuman buatnya pun cukup horor. Di Pasal 351 dan 212 bisa kena dibui maksimal 5 tahun dan untuk UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dibui 10 tahun.
Selain RF, turut juga dikandangkan 2 temannya yakni ZF (18) dan AAP (18). Bedanya kedua temannya ini cuma dikenakan pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena bawa celurit tanpa izin yang sah.
RF, ZF dan AAP adalah tiga pelaku tawuran yang sudah dipilih aturan pidana untuk menjalani proses hukum usai tercomot Tim 3P Polda Metro Jaya dari jalanan Meruya Selatan, tepatnya di depan Puskesmas Gang Kesehatan, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, pada Minggu, (2/6) dini hari.
Sedangkan 5 pelaku lainnya yang juga ikut tercomot cuma dikenakan pendekatan soft power berupa pembinaan karena terbukti tidak melakukan pelanggaran pidana.
Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman yang didampingi Kanit Reskrim, AKP Ganda Sibarani dalam pernyataan resminya mengatakan, ketiga tersangka yakni RF, ZF dan AAP mau tidak mau harus menghadapi proses hukum karena sudah terbukti melakukan tindak pidana.
“RF dalam pemeriksaan mengaku tidak tahu kalau yang dia celurit adalah polisi karena keadaan gelap temaram. Pikiran dia adalah lawan tawuran yang sedang menyerang dia,” kata Kapolsek Billy di Mapolsek Kembangan, Senin, (3/6) siang.
“Sedangkan ZF dan AAP kita proses hukum karena terbukti bawa celurit tanpa izin. RF juga sama kena pasal ini. Jadi dari 5 celurit yang diserahkan Tim 3P Polda Metro Jaya ke kita, 3 terbukti pemiliknya. Sementara 2 celurit lagi tak bertuan karena pemiliknya kabur tak tertangkap,” imbuhnya.
Sementara untuk 5 pelaku lainnya yang juga tercomot namun tak terbukti melanggar pidana, Kapolsek Billy berkata akan segera memanggil orangtua mereka untuk pembinaan. (Bembo)