progresifjaya.id, DEPOK – Warga Kelurahan Pondok Petir (Pontir), Kecamatan Bojongsari diingatkan agar membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum batas waktu yang ditentukan. Adapun jatuh tempo pembayaran PBB tahun ini diperpanjang hingga 30 September 2020.
Lurah Pondok Petir, Rizal Farhan mengatakan, hingga 31 Agustus 2020, realisasi perolehan PBB di wilayahnya mencapai 85,42 persen atau setara Rp 1.563.826.252. Dirinya menyakini jumlah ini akan terus bertambah hingga akhir bulan nanti.
“Kami tetap mengingatkan kepada warga yang belum melakukan pembayaran agar segera melunasinya. Karena manfaat dari membayar pajak ini untuk pembangunan di Kota Depok,” jelasnya kepada awak media, Senin (21/09/20).
Dirinya menuturkan, ada beberapa kendala terkait pelunasan PBB. Salah satunya karena banyak warga yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga menunda pembayaran.
“Ada juga yang sedang berada di luar daerah. Bagi masyarakat yang saya ketahui kontaknya, akan saya hubungi langsung untuk mengingatkan membayar pajak,” ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini posisi Pondok Petir berada di urutan ke 15 dari 63 kelurahan dalam perolehan PBB. Data perolehan tersebut masih dapat berubah seiring dengan perpanjangan batas waktu pembayaran PBB.
“Kita menargetkan 100 persen. Dengan waktu yang tersisa masih memungkinkan untuk merealisasikan target ini,” tutupnya.
Penulis: Agus Tanjung
Editor: Hendy