progresifjaya.id, JAKARTA – Upaya Harvey Moeis (40) yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tingkat banding yang menghukum 20 tahun penjara, kandas. Pasalnya MA malah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta itu. “Amar putusan: tolak,” sebagaimana dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Selasa (1/7). Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 yang melibatkan Harvey ini pada tingkat pengadilan pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terdakwa hanya divonis 6,5 tahun penjara saja. Kemudian jaksa penuntut umum (JPU) banding dan ditingkat banding inilah Harvey divonis 20 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa.
Atas hal itu Harvey Moeis mengajukan kasasi ke MA, namun ditolak. Berdasarkan Putusan MA dengan perkara nomor: 5009 K/PID.SUS/2025 menguatkan vonis Harvey tetap dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Perkara itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo serta Panitera Pengganti Mario Parakas. Putusan dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025.
Pada putusan tingkat banding PT Jakarta membacakan amar putusannya bahwa sejumlah aset suami dari Sandra Dewi itu diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti rumah, kondominium, mobil mewah, perhiasan, tas bermerek hingga perhiasan dirampas untuk negara. Majelis hakim PT Jakarta menilai Harvey harus dituntut melalui pengadilan lingkungan.
Dalam pertimbangan putusan perkara nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT JKT, majelis hakim tingkat banding menegaskan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022 adalah nyata.
Majelis hakim tingkat banding mengamini ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yakni Bambang Hero. Jumlah kerugian negara di kasus ini berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan RI (BPKP RI) senilai Rp 300 triliun.
Rinciannya terdiri dari kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14; kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang ilegal Rp26.648.625.701.519; dan kerugian negara atas kerusakan lingkungan Rp271.069.688.018.700.
Majelis hakim tingkat banding hanya memfokuskan pada jumlah kerugian keuangan negara dari sektor tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, meskipun kerugian kerusakan lingkungan, ekonomi lingkungan dan pemulihannya juga merupakan kerugian yang jauh lebih besar yaitu sebesar Rp271,069 triliun.
Sementara di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Selain itu, MA juga menolak kasasi crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim yang terdaftar dengan nomor perkara: 4985 K/PID.SUS/2025.
Perkara Helena diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera Pengganti Asri Surya Wildhana. Putusan juga dibacakan pada 25 Juni 2025. “Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.”
Sementara Helena, di pengadilan tingkat banding, sebelumnya divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp900 juta subsider 5 tahun penjara.
Editor: Isa Gautama