progresifjaya.id, KOTA BEKASI – Sejumlah Mahasiswa dari Komisariat PMII STIES Mitra Karya cabang Kota Bekasi mendatangi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Rabu (5/6/2024).
Kedatangan mahasiswa ini atas dasar laporan yang disampaikan Pemerintah Kota Bekasi mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
Hal ini menjadi evaluasi kinerja Pemerintah Kota Bekasi, khususnya Dinas Pendidikan.
Koordinator lapangan Aksi, Alfarizi, menyatakan dalam orasi yang disampaikannya bahwa anggaran yang seharusnya ditulis sebagai belanja modal, kenapa Dinas Pendidikan menuliskannya sebagai anggaran penyedia.
“Apa yang menjadi urgensi Dinas Pendidikan? Kenapa bisa sampai salah seperti itu, tentu ini memalukan sekali. Atau memang sengaja untuk kepentingan politik,” ujarnya.
Alfarizi juga menyampaikan dalam orasi tersebut menurutnya, bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan dokumen penting yang mencerminkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Sayangnya sejak kejadian ini, kami memandang bahwa tidak semua LKPD disusun dengan jujur dan transparan.
“Kita sama-sama turun di depan Gedung Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Pendidikan, untuk dapat transparansi anggaran tahun 2023 yang lalu,” lanjutnya.
Di tempat yang sama, Muhammad Bayu selaku Ketua Umum Komisariat PMII STIES Mitra Karya menanggapi persoalan dan keresahan masyarakat.
Bahwa pada tahun 2023, Dinas Pendidikan mendapatkan alokasi sebesar Rp 280 miliar, namun diduga yang terealisasi hanya Rp 1,5 miliar.
“Kenapa anggaranya tidak sesuai dengan realisasinya? Dinas Pendidikan seakan menutupi kebohongan tersebut,” ungkapnya.
Dalam aksinya, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia STIE Syari’ah Mitra Karya Kota Bekasi, menyampaikan dua tuntutan yakni :
Mendesak Disdik Kota Bekasi untuk klarifikasi pada publik terkait status WDP pada Pelaporan Keuangan tahun 2023.
Terkait hal ini, mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi meminta untuk mundur dari jabatannya, apabila tidak dapat menyelesaikan kasus ini. (Jamin S/Elwi N)