Saturday, November 2, 2024
BerandaBerita UtamaMahkamah Agung Makin Rusak, Uang Rp 1 Triliun Ditemukan di Rumah Makelar...

Mahkamah Agung Makin Rusak, Uang Rp 1 Triliun Ditemukan di Rumah Makelar Kasus Zarof Ricar

progresifjaya.id, JAKARTA – Pasca ditangkapnya tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya beberapa hari lalu terkait vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan, kini pihak Kejaksaan Agung menangkap seorang mantan pejabat Mahkamah Agung bernama Zarof Ricar.

Zarof Ricar ditangkap di rumahnya di Jimbaran, Bali, dan ditemukan uang sebesar Rp 1 triliun dan emas seberat 51 kg.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan, harta yang disita tersebut dikumpulkan Zarof Ricar sejak tahun 2012 ketika masih menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Kapusdiklat) MA.

Menurut pengakuan Zarof, dia memanfaatkan jabatannya untuk mengurus sejumlah kasus di MA,  termasuk kasus yang masih hangat di publik, yakni Ronald Tannur yang divonis bebas majelis hakim PN Surabaya.

Sebelumnya, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya.

Atas penangkapan tiga hakim Surabaya dan juga mantan pejabat MA Zarof Ricar ini, semakin menambah kasus memalukan yang terjadi di lingkungan MA.

Hal itu membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan kinerja aparat di lembaga tertinggi peradilan tersebut, dan menilai MA semakin rusak dan semakin hancur.

Menurut masyarakat apa yang digaungkan oleh petinggi MA untuk melakukan perubahan dan peradilan yang bersih serta memberantas suap, hanya sebatas wacana dan angan-angan semata.

Sejumlah praktisi hukum juga mengindikasikan masih banyak makelar kasus yang bercokol di lingkungan MA untuk menangani perkara perkara besar.

Untuk itu, masyarakat pencari keadilan mendesak agar Presiden Prabowo dapat menindak dan memberantas praktek jual beli hukum di MA dan menetapkan seorang Ketua Mahkamah Agung yang bersih dan jujur serta tegas.

Sejumlah sumber juga mencemooh adanya sistem PTSP di lingkungan pengadilan, namun tetap saja orang orang tertentu yang dicurigai sebagai makelar perkara masih bisa masuk ke dalam ruang kerja para hakim dan panitera pengganti. (Zul)

Artikel Terkait

Berita Populer