Saturday, February 8, 2025
BerandaHukum & KriminalMajelis Hakim Pertanyakan Bukti Asli untuk Pembanding Atas Bukti-bukti yang Disampaikan Tergugat

Majelis Hakim Pertanyakan Bukti Asli untuk Pembanding Atas Bukti-bukti yang Disampaikan Tergugat

progresijaya.id. JAKARTA – Sampai tiga (3) kali pertemuan persidangan sebelumnya, kuasa hukum Polda Simbolon (tergugat) yang belum juga mengajukan bukti-bukti dokumen selalu diperingatkan oleh majelis hakim untuk segera mengajukan bukti-bukti.

“Kepada pihak tergugat kami ingat untuk segera mengajukan  bukti-bukti,” ujar Ketua Majelis Hakim, Made Dewa Ketut dalam persidangan sebelumnya.

“Pihak kami masih menunggu dari Kedubes Korea,” kata salah seorang tim kuasa hukum tergugat pada saat itu.

Kesempatan yang masih diberikan oleh majelis hakim kepada tergugat untuk menyerahkan bukti-bukti yang di pendingnya pihak tergugat.

Pada pertemuan persidangan keempat, Senin (14/8), yang digelar di Ruang Ali Said, pihak tergugat menyerahkan bukti-bukti yang sebelumnya dipending kuasa hukum tergugat.

Bukti-bukti dokumen sejumlah 40 lebih yang diserahkan tergugat berisikan data umum (data base) daftar merek luar negeri yang produk- produk dari yang di klaim milik tergugat, sempat dipertanyakan oleh majelis hakim.

“Mana bukti asli untuk pembanding dari bukti- bukti yang disampaikan,” tanya majelis hakim kepada tergugat dalam persidangan.

“Hanya bukti-bukti prinsnan aja,” kata salah seorang kuasa hukum tergugat.

“Baiklah bukti- bukti telah diserahkan dan untuk sidang selajutnya memeriksa keterangan saksi,” kata  Ketua Majelis Hakim Made Dewa Ketut di dalam persidangan.

Pada persidangan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat, Senin (14/8), majelis hakim menanyakan kepada para pihak yang hendak  menghadirkan saksi.

“Untuk persidangan minggu depan, adakah yang akan menghadirkan saksi,” tanya Made kepada para pihak.

“Kami majelis, kami akan mengajukan dua saksi,” kata kuasa hukum Polda Simbolon dari pihak tergugat.

“Baik, apakah pihak penggugat tidak menghadirkan saksi,” tanya Made, kepada kuasa hukum pihak penggugat.

“Iya, kami akan mengajukan saksi fakta,” ujar Bagus, anggota kuasa hukum penggugat.

“Pada persidangan selanjutnya, kita akan memberi kesempatan duluan kepada penggugat, selaku penggugat untuk menghadirkan saksi,” ujar Made Dewa Ketut sebelum menutup persidangan.

Seperti diketahui, Sidang Perkara Niaga Nomor : 55/Pdt.Sus.HKI/merek/2023 /PN.Niaga. Jkt. Pst,
Perusahaan Nature Republic Co., Ltd., yang berdomisili di 534, Taheran-ro, Gangnam- gu, Seoul, Republik of Korea, melalui kuasa hukumnya dari “SKC Law” mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek Nature Republic kelas 35 dibawah Daftar No. IDM001051008.

Gugatan pembatalan pendaftaran merek, berdasarkan ketentuan pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor : 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi Geografis ditujukan kepada 1 Polda Simbolon (tergugat) pemilik pendaftaran merek Nature Republic  kekas 35 di bawah daftar No. IDM00151008.

Dan, 2 Pemerintah RI cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI cq, Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (turut tergugat).

Gugatan pembatalan merek yang diajukan penggugat sebagaimana didasarkan pada ketentuan pasal 76 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 20 Tahun 2016, tentang merek.

Dalam gugatan pembatalan merek yang diajukan penggugat, menyatakan bahwa merek tergugat harus ditolak, sebagaimana diatur dalam ketentuan- ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf (a) (b) dan (c),  ayat (2) huruf (a) dan ayat (3) UU RI No: 20 Tahun 2016, tentang merek.

Penggugat pemilik yang sah dari perusahaan Nature Republic Co., Ltd,  yang didirikan pada tahun 2009 di Republik Korea.

Perusahaan yang bergerak dalam produk-produk kosmetik, kecantikan dan perawatan tubuh tersebut, sejak tahun 2010 terus mengembangkan usahanya secara Internasional dan telah terdaftar di berbagai negara di belahan dunia.

Hak penggugat atas merek Nature Republic telah  berupaya guna mendapatkan perlindungan hukum atas merek-merek Nature Republik dengan mengajukan berbagai pendaftaran merek dan variasinya di berbagai kelas, termasuk di kelas 3, 5 dan 35 di setiap negara, termasuk negara asalnya Republik Korea dan di Indonesia.

Dan di Indonesia merek Nature Republic di bawah daftar No. IDM000259056 di kelas 3 milik penggugat telah mendapatkan perlindungan hukum sejak diajukannya tanggal 9 Oktober 2008 atau 14 tahun yang lalu, sebelum merek tergugat mengajukan permohonannya di Indonesia.

Dan tanpa sepengetahuan dan izin dari penggugat sebagai pemilik hak eksklusif atas merek Nature Republic dan variasinya, pihak tergugat telah mengajukan dua (2) permohonan pendaftaran merek Nature Republik.

Yakni, 1. Nature Republic dibawah agenda No: DID 2022 043011 di kelas 5, diterima tanggal 20 Juni 2022, telah ditolak permohonannya oleh turut tergugat dengan dasar pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan pasal 31 ayat (3) UU Merek.

Dan, 2. Nature Republic dibawah agenda No : JID 2022 029980 di kelas 35 diterima tanggal 9 Juni 2022.

Atas diterima pendaftaran merek pada tanggal 20Januari 2023 tersebut, menjadi objek gugatan pembatalan merek yang diajukan penggugat. (AT)

Artikel Terkait

Berita Populer