progresifjaya.id, JAKARTA – Agenda sidang yang pekan lalu akan menghadirkan saksi ahli pidana oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa Irwan Indra Cahaya dibatalkan sendiri oleh PH terdakwa.
“Mohon maaf majelis kami tidak jadi menghadirkan saksi ahli pidana, ” kata Yuli, salah seorang PH terdakwa.
“Kenapa, tidak jadi dihadirkan,” tanya Dominggus, di dalam persidangan.
“SaksiĀ tidak bisa datang,” ujar Yuli kepada majelis hakim.
Ketidakhadiran saksi ahli pidana yang akan diminta keterangan dalam persidangan oleh PH terdakwa ini disinyalir bisa jadi bumerang untuk terdakwa sendiri, dilanjutkanĀ pemeriksaan terdakwa.
Dalam persidangan kasus dugaan tindakan pidana mengunakan surat palsu, Ketua Majelis HakimĀ Dominggus mempertanyakan persoalan terdakwa jadi perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/1).
“Apakah tahu perkara yang membawa terdakwa ke persidangan,” kata Dominggus kepada terdakwa.
“Saya tidak tahu, persoalan interen saya di bawa kesini,” kata terdakwa kepada majelis hakim.
“Tidak mungkinlah kalau terdakwa tidak tahu, pasti ada sebab musababnya,” ujar Dominggus.
Menurut keterangan terdakwa dalam persidangan yang mengatakan perbuatannya yang dilakukan bukan pelanggaran dan pengeluaran uang dari CV. Multi Casa (CV.MK) sekitar delapan (8) kali diketahui saksi Syelvia selaku direktur utama.
Pembenaran keterangan terdakwa tersebut sempat dipertanyakan majelis hakim karena bertentangan denganĀ keterangan saksi- sakai sebelumnya yakni saksi ahli DR. Gunawan Wijaya, bidang kepercayaan bisnis, yang mengatakan, walaupun CV tersebut didirikan oleh suami dan isteri itu adalah dua pihak yang bersekutu saling berjanji.
“Pada saat perjanjian itu akan berbadan hukum, dan perjanjian itu dituang menjadi anggaran dasar rumah tangga CV, dan apa billa terjadi penyimpangan atau pelanggaran dalam mengunakan uang CV, walaupun telah dikembalikan dengan keuntungan, tetap itu adalah pelanggaran keperdataan. Tapi bukan berarti pelanggaran itu tidak bisa dianggap suatu tindak pidana,” jelasnya.
“Terlepas dari hubungan suami isteri, bila ada pelanggaran tetap suatu pelanggaran. Sesuatu perbuatan yang melanggar perjanjian yang dibuat para pihak. Dan kalau memang memenuhi tindak pidana silahkan dilanjut, kalau tidak hubungan keperdataan,” imbuhnya.
Sedangkan keterangan saksi Sylvia Veronika Kosasi selaku direktur Utama, bahwa perbuatan terdakwa yang meminta pengeluaran uang dari CV. MK tampa sepengetahuan saksi selaku direktur utama.
Ia menjelaskan, memang setiap giro sudah ditandatangani direktur utama, tapi dalam bentuk blangko kosong, karena setiap pengeluaran uang dari CV. MK harus sepengetahuan saksi Sylvia selaku direktur utama.
Dikatakannya, keterangan terdakwa yang telah memenuhi semua Akte Perjanjian Perdamaian Nomor : 01 Tanggal 4 Maret 2021 tersebut,Ā tidak semuanya dilakukan terdakwa.
Menurut keterangan saksi Syelvia,Ā terdakwa tidak pernah menemuinya dan masih tetap berhubungan dengan wanita lain yang disinyalir berinisial Niniek Laniastuti, yang pernah diundang Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Juni 2021 untuk datang pada tanggal 18 Juni 2021 guna klarifikasi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas kasus pemakaian surat dan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Irwan Indra Cahaya yang saat ini kasusnya bergulir di PN Jakarta Pusat.


Namun terhadap panggilan guna untuk kepentingan penyidikan tersebut, tidak tertuang dalam BAP.
Sidang yang menarik perhatian pengunjung sidang dan awak media ini akan dilanjutkan Senin pekan, dengan agenda pembacaan surat tuntutan hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerick. (AT)
komentar terbaru