progresijaya.id, JAKARTA – Majelis hakim melanjutkan persidangan perkara Nomor: 418/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Pst. sampai putusan akhir, dengan terdakwa Indra Purnomo, atas kasus dugaan tindak pidana menerbitkan dan mengunakan fatur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Pada sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/8), majelis hakim yang diketuai Zulkifli, mengatakan, surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi persyaratan formil maupun materil sebagaimana di atur dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP dan menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa yang dinilai telah memasuki pokok perkara.
“Oleh karena eksepsi penasehat hukum tidak dapat diterima, persidangan dilanjutkan hingga putusan akhir, dan pada sidang selanjutnya majelis hakim memerintahkan Jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dan para saksi-saksi,” kata Zulkifli didalam persidangan.

Menanggapi putusan sela majelis hakim Rudy Fajar, SH., kuasa hukum terdakwa saat ditemui awak media, mengatakan, putusan sela itu sebenarnya kurang pas.
Karena menurut Rudy, kliennya adalah bukan pelaku utama, ada aktor Slamet Mulyami yang seolah- olah ditunjuk oleh klien kami untuk membuat segala macam tetang faktur pajak.
“Itu banyak disalahgunakan oleh Slamet Melayani, akibat perbuatan dia, klien kami masuk penjara,” kata Rudi seusai persidangan.

Rudy juga mengatakan, bahwa Slamet Mulyami telah membuat pernyataan, kalau dia sendiri pelakunya tanpa seijin dan sepengetahuan klien kami.
“Dan nanti akan terbukti pada saat pemeriksaan saksi Slamet Mulyami dihadirkan di persidangan,” ujar Rudy, di PN Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, kasus dugaan penyalahgunaan Fatur pajak oleh terdakwa Indra Purnomo, selalu Direktur Utama PT. Master Piece Indonesia (PT. MPI) dan terdakwa Slamet Mulyami (berkas terpisah) ini terjadi sekitar bulan Januari 2016 hingga Desember 2017 di tempat kantor KPP tempat PT. MPI terdaftar yaitu di KPP Pratama Jakarta, Sawah Besar Satu, Jakarta Pusat.
Akibat perbuatan para terdakwa, berkurangnya pendapatan negara dari sektor perpajakan sekitar Rp. 3.221.280.951., dan oleh JPU Muhammad Fadil Paramajeng, SH., perbuatan para terdakwa dijerat pasal 99A huruf a jo pasal 43 UU No: 28 tahun 2002 tentang perubahan ke-3 atas UU No: 6 tahun 1983, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No: 7 tahun 2021. (AT)