Friday, March 28, 2025
BerandaBerita UtamaMajelis Hakim PN Jakut Diminta Bebaskan Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjojo dan...

Majelis Hakim PN Jakut Diminta Bebaskan Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjojo dan Sumuang Manullang

progresifjaya.id, JAKARTA – Baik Denny maupun Chen Tian Hua bukanlah sebagai pengurus dan juga bukan sebagai pemegang saham di PT. BCMG Tani Berkah, pelapor Chen Tian Hua yang katanya memberi kuasa kepada Denny untuk melaporkan para terdakwa, namun faktanya surat kuasa melapor tersebut tidak pernah ditunjukkan, baik disidang Pengadilan maupun di Bareskrim Mabes Polri.

Demikian R. Farida Felix, SH., MH., dari Kantor Hukum “Farida Felix & Partners” sebagai penasehat hukum ketiga terdakwa, yakni Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjojo dan Sumuang Manullang dalam nota pembelaannya (pledoi) yang dibacakan didepan majelis hakim pimpinan Dodong Iman Rusdani, SH., MH., didanpingi Agus Darwanta, SH dan R. A. Pontoh, SH., Mhum., di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis ( 28/10-2021).

Dikatakannya pula, Chen Tian Hua tersebut telah diberhentikan sebagai Komisaris di PT. BCMG Tani Berkah berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham – Luar Biasa (RUPS – LB) pada tanggal 20 Agustus 2019, kemudian Laporan Polisi Chen Tian Hua melalui Denny di Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 30 Agustus 2019, karena itu jelaslah bahwa Chen Tian Hua dan Denny tidak punya kapasitas sebagai pelapor.

“Denny dan Chen Tian Hua tidak punya legal standing untuk melaporkan klien kami terdakwa Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjojo dan Sumuang Manullang terkait pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu, pasal 266 ayat (1) KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar R. Farida Felix.

R. Farida Felix, SH., MH., dari Kantor Hukum “Farida Felix & Partners”

Jaksa penuntut umun (JPU), tambah Farida Felix, mengajukan tuntutannya 6 tahun penjara adalah menyesatkan dan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial, bahkan JPU  menyelundupkan keterangan Ahli Hukum Pidana Djisman Samosir, SH.,MH yang dalam keterangannya didepan majelis hakim mengatakan, “Jika surat palsu belum dipergunakan dan hanya disimpan simpan saja hal tersebut tidak ada masalah, maka orang yang bersangkutan tidak bisa dituntut, kecuali surat palsu tersebut dipergunakan dan bisa menimbulkan hak kepada orang lain”.

Ditambahkannya, Chen Tian Hua mengaku – ngaku mengalami kerugian karena telah mengeluarkan biaya operasional di PT. BCMG Tani Berkah sebesar Rp 100 miliar, pengakuan tersebut merupakan akal – akalannya dan tidak jelas.

Selain tidak dapat merincinya, kata dia, hal itu adalah untuk menutupi perbuatannya yang telah merampok tambang Galena, dimana dia menjual bahan Galena kurang lebih sebanyak 33 ribu ton senilai Rp 425 miliar, tanpa pernah memberitahukan pada para pemegang saham di PT. BCMG Tani Berkah.

Dia katakan, tuntutan Septina Abreotyaningrum, SH.,MH dan Asry Retno Purwaningsih, SH., MH., sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Shubhan Noor Hidayat, SH dan Dony Boy Faisal Panjaitan, SH., dari Kejari Jakarta Utara seolah-olah membela Chen Tian Hua sebagai perampok yang merugikan keuangan negara, karena tidak membayar pajak, juga telah merugikan para pemegang saham.

Tuntutan JPU itu, tambahnya, jelas ngawur dan tidak tepat sasaran, karena tuntutan itu telah disamakan lamanya/beratnya kepada ketiga terdakwa, dimana peran dan kwalitas perbuatan para terdakwa jelas berbeda dan tidaklah sama.

Jaksa pengganti, kata dia, sejatinya lebih mengetahui dan paham akan peran diantara ketiga terdakwa, seperti terdakwa Sumuang Manullang yang belum sempat menikmati hasil dari jabatan yang baru diembannya, karena jabatan sebagai Direktur masih dalam tahap diatas akte/kertas, namun tuntutan kepadanya tetap disamakan.

Menurut Farida Felix, kekeliruan JPU sangat mendasar, dimana terhadap terdakwa Ren Ling dan Phoa Hermanto Sundjojo, jaksa telah dengan sengaja melakukan dramatisasi, pembentukan opini bahkan kriminalisasi.

Sebab, lanjutnya, Ren Ling adalah pemegang saham 47,5 % mewakili PT Tambang Sejahtera dan pemegang saham 2 % di PT BCMG Tani Berkah menjabat sebagai Dirut PT. BCMG Tani Berkah dan Phoa Hermanto Sundjojo adalah Direksi Multiwin Asia Limited, juga sebagai pemegang saham sebanyak 51% di PT. BCMG Tani Berkah dan Dirut di PT. Tambang Sejahtera (PT. TS)  juga sebagai pemegang saham 52,5% di PT. BCMG Tani Berkah, karena itu dalam penyelenggaraan RUPS PT. BCMG Tani Berkah adalah sah sesuai ketentuan hukum UU PT.

Farida Felix, SH.,MH ketika betjalan melewati ketiga terdakwa untuk mengambil nota pledoi.

Dijelaskannya, Chen Tian Hua melarikan uang hasil penjualan Galena sebesar Rp 425 miliar ke China, tanpa membayar pajak ke negara, jelas merugikan para pemegang saham.

Hal itu terbukti pada gugatan para terdakwa di PN Cibinong yang dalam amar putusannya disebutkan, Chen Tian Hua melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan menghukum ChenTian Hua mengganti rugi membayar Rp 330 miliar kepada para terdakwa.

Ditegaskannya, atas fakta – fakta persidangan dan akta No. 4 tanggal 5 April 2019 dan akta No. 11 tanggal 20 Agustus 2019 yang diakui telah dibuat secara salah, lalai dan khilaf oleh Notaris Mia R Setyaningsih, SH., MKn., dan para terdakwa belum pernah menggunakannya sehingga belum ada yang dirugikan, ditambah kedua akta tersebut telah dibatalkan oleh Notaris Elizabeth Karina Leonita, SH.,MKn berdasarkan Akta Pembatalan No. 6  dan No. 7 tanggal 8 Mei 2020.

“Dengan segala kerendahan hati kami, kami para terdakwa mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia membebaskan kami dari segala dakwaan dan tuntutan JPU, serta mengembalikan harkat dan martabat nama baik kami sebagai warga negara Indonesia yang berdaulat,” tutup Farida Felix mengakhiri nota pembelaannya.

Penulis: Ari

Artikel Terkait

Berita Populer