progresifjaya.id, JAKARTA – Masyarakat Pondok Aren, Tangerang Selatan dihebohkan dengan ulah seorang mama muda berinisial R (22) yang mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 5 tahun. Saat diamankan polisi, R mengaku hal tersebut dia lakukan karena disuruh seseorang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam pernyataan resminya menjelaskan, R yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku disuruh seseorang dengan nama
Icha Shakila yang dikenalnya dari media sosial Facebook.
R mengatakan, pada 28 Juli 2023 lalu dia dihubungi oleh akun Icha Shakila dan ditawarkan pekerjaan.
“Selanjutnya pemilik akun Facebook Icha Shakila (DPO) membujuk tersangka R untuk mengirimkan foto bugil dirinya dan dijanjikan bakal dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, permintaan tersebut dituruti R dengan mengirimkan foto bugil dirinya,” kata Kombes Pol Ade Ary, Senin, (3/6).
Selanjutnya, R kembali diminta untuk membuat video dengan gaya sesuai skenario Icha Shakila. Permintaan ini juga disertai ancaman jika tidak membuat video yang diminta maka foto bugil R yang pernah dikirim akan disebarluaskan.
Video yang diminta akun Icha Shakila itu akhirnya dibuat R. Video itulah yang berisi konten pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang kemudian viral di media sosial.
R juga mengatakan bahwa dia dijanjikan uang Rp15 juta oleh Icha Shakila. Namun hingga berurusan dengan polisi, uang yang dijanjikan itu tak pernah didapatkan.
Dikatakan Kombes Pol Ade Ary, polisi masih terus mendalami keterangan R dan sedang mencari tahu sosok Icha Shakila yang dikenal R dari Facebook.
“Akan didalami keterangan tersangka dan akan disandingkan dengan alat bukti lainnya oleh penyidik Polda Metro Jaya,” dia berujar.
Sebagai tersangka, lanjut Kombes Pol Ade Ary, R dijerat penyidik dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” papar Kombes Pol Ade Ary.
“Ancamannya bisa 6 tahun penjara atau lebih,” imbuhnya lagi. (Bembo)