progresifjaya.id, BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang menyeret manajer tempat pelelangan ikan sebagai terdakwa ke hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (2/10/2024).
Dalam sidang majelis hakim yang diketuai Casmaya tersebut, JPU mendakwa Kartono dengan tuduhan melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemungutan retribusi tempat pelelangan ikan (TPI) Ciparage tahun 2022.
“Dugaan korupsi itu terjadi saat terdakwa Kartono menjabat sebagai manajer tempat pelelangan ikan Desa Ciparage, Kecamatan Tempuran,” kata JPU saat membacakan dakwaannya.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa kata JPU, berawal pada 27 Januari 2022, saat terdakwa Kartono diangkat menjadi Manajer Tempat Pelelangan Ikan Ciparage oleh Dinas Perikanan Karawang.
Sejak ditugaskan sebagai Manager TPI Ciparage yang berlokasi di Desa Ciparagejaya, Kecamatan Tempuran, Karawang, terdakwa memungut retribusi Rp1.301.424.720 yang dilakukan dengan cara menghitung hasil produksi laut yang dilelang, lalu dikenakan retribusi sebanyak 2,4 persen dari nilai transaksi.
Namun dalam prakteknya, tersangka hanya menyetorkan retribusi tempat pelelangan ikan Ciparage ke Dinas Perikanan Karawang senilai Rp245 juta dalam setahun.
Padahal seharusnya disetorkan sebesar Rp1,3 miliar sejak 27 Januari – Desember 2022.
Berdasarkan hasil perhitungan Laporan Akuntan Publik PKKN No: LI.24/MCI-KKNK/0329 tanggal 19 Juli 2024, tindakan yang dilakukan oleh tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.055.710.361.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dan diancam dengan primer pasal 2 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Tipikor.Pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor. Atau ke dua pasal 8 Jo 18 hurup a dan b UU Tipikor.
Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi pada sidang mendatang. (Yon)