progresifjaya.id, JAKARTA – Selain Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, kini Kejagung kembali menetapkan mantan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara yakni Hakim Djuyamto jadi tersangka kasus ekspor CPO. Dan kini Hakim Djuyamto sudah ditahan.
Sedangkan hakim lainnya yakni, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, keduanya merupakan hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Djuyamto sendiri, dari PN Jakarta Utara, dimutasi menjadi hakim di PN Jakarta Selatan, dan juga ditunjuk sebagai Humas.
Djuyamto dan kedua tersangka lainnya menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar. Pada saat itu, ketiganya menangani kasus ekspor CPO.
Uang itu diserahkan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebanyak tiga kali. Tujuannya agar ketiga hakim memutus perkara tersebut dengan putusan bebas.
Pertama kali Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan uang sebesar Rp 4,5 miliar kepada ketiga hakim. Lalu pada September- Oktober 2024, Mohammad Arif Nuryanta menyerahkan uang Rp 18 miliar kepada Djuyamto.

Djuyamto kemudian membagi uang tersebut dengan Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom yang diserahkan di depan BRI Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Djuyamto menerima Rp 6 miliar, Ali Muhtarom sebesar Rp 5 miliar dan Agam Syarif Baharuddin menerima Rp 4,5 miliar.
Demikian disampaikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat memberikan keterangan pers pada 12 April 2025.
Djuyamto merupakan hakim ketua yang menyidangkan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Dalam kasus itu, Djuyamto menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa penyiraman air keras tersebut. (Zul)