Thursday, May 22, 2025
BerandaHukum & KriminalMantan Komisaris Utama PT SMS Terdakwa Betty Dituntut 8 Tahun dalam Kasus...

Mantan Komisaris Utama PT SMS Terdakwa Betty Dituntut 8 Tahun dalam Kasus Tindak Pidana Pasar Modal

progresifjaya.id, JAKARTA – Mantan Komisaris Utama PT. Sinergi Milenium Sekuritas (PT. SMS) terdakwa Betty, yang didakwa atas kasus tindak pidana penyalahgunaan transaksi saham pasar modal, dituntut hukuman selama 8 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) Jakarta Pusat, Selasa (6/5).

Dalam surat tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Jaksa, Triyanti Merlyn Christina Pardede, SH,, dari Kajari Jakarta Pusat, menyatakan selain dijatuhi hukuman badan, bahwa terpidana terdakwa Betty yang terbukti secara sah melakukan tidak pidana penyalahgunaan transaksi saham pasar modal juga didenda membayar sebesar 5 miliar rupiah bila tidak dibayar Subsider kurungan selama 6 bulan. Perbuatan terdakwa Betty sebagaimana melanggar Pasal 103 jo Pasal 105 Undang -Undang No: : 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.

Seperti diketahui dalam pertimbangan Jaksa Penuntut Umum sebelum menjatuhkan tuntutannya mengatakan, hal-hal meringankan, terdakwa Betty sopan dalam persidangan dan terdakwa orang tua tunggal memiliki tangung jawab mengurus dua anaknya.

Hal-hal hal yang memberatkan, atas perbuatan terdakwa Betty telah merugikan pihak korban dan belum mengembalikan atas kerugian korban.

Dan terdakwa Betty, sebelumnya pernah dijatuhi hukuman selama 5 tahun atas kasus pembobolan dana pensiun PT. Pertamina. (AT)

Artikel Terkait

Berita Populer