progresifjaya.id, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Utara diharapkan memberikan keadilan atas diajukannya gugatan Nomor ; 223/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr oleh Lis kepada mantan suaminya berinisial DSD yang terkesan memaksakan/merampas hak asuh anak yang masih dibawah umur yakni, IG (16).
“Keadilan harus ditegakkan, sekalipun langit runtuh. Saya selaku ibu kandung IG yang melahirkannya, membesarkannya dan mendidiknya sangat mengharapkan majelis hakim dalam putusannya mengabulkan/meyerahkan sepenuhnya hak asuhnya,” kata Lis sedikit berurai air mata usai persidangan yang ditunda awal Februari nanti kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (20/1-2025).
Ditambahkannya, mantan suami berinisial DSD mengambil paksa putri mereka pada Juli 2023 dengan kondisi sehat dan cerdas dibuktikan dengan prestasi GI dalam berbagai kompetisi mewakili Indonesia dalam Olimpiade Matematika tingkat Internasional.
Selain itu, kata dia, mantan suaminya yang telah cerai sejak tahun 2021 menurut pengakuan mantannya yang tanpa tedeng aling – aling mengatakan telah menyuguhi anaknya GI obat Cipralex dengan dosisi 10 mg/hari selama 6 bulan dan itu atas petunjuk oknum seorang dokter dari RS Cipto Mangunkusumo.
“Saya pun telah melaporkan perbuatan tersebut terkait kekerasan psikolog atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), namun tidak tahu kok Polres Metro Jakarta Utara menerbitkan SP-3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” katanya.
Sementara, lanjutnya, laporannya pun ke Polda Metro Jaya (PMJ) hingga sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya. (ARI)