Friday, March 28, 2025
BerandaMegapolitanMantan Terpidana Kasus Suap Terpilih sebagai Dewan Kota Jakarta Utara

Mantan Terpidana Kasus Suap Terpilih sebagai Dewan Kota Jakarta Utara

progresifjaya.id, JAKARTA – Pelantikan Dewan Kota Jakarta Utara periode 2024-2029 menuai sorotan. Pasalnya, salah satu anggota Dewan Kota mewakili Kecamatan Penjaringan Radian Azhar sempat terseret kasus suap atau gratifikasi terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada tahun 2020 lalu.

Bos PT Gloria Karsa, Radian Azhar sempat dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung No.32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020

Majelis Hakim menyatakan Radian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap Wahid Husen selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung.

Penyuapan itu berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4×2 tahun 2018 warna hitam seharga Rp 517 juta. Suap tersebut, ditujukan agar Wahid menunjuk Radian menjadi mitra kerja sama di Lapas Sukamiskin. Pada akhirnya, perusahaan Radian disepakati mendapat kerjasama pengoperasian mesin alat cetak di Lapas Sukamiskin pada 2018.

Usai putusan vonis, Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Radian Azhar ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Terkait hal itu, progresifjaya.id telah menyampaikan konfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada tim seleksi Dewan Kota, Sandi Suryadinata tetapi hingga berita ini turun belum ada penjelasan.

Sebagai informasi, Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim resmi mengukuhkan ke enam Dewan Kota Jakut, Senin, 30 Desember 2024. Adapun yang dilantik, Dewan Kota Kecamatan Tanjung Priok Saipul Abu Gozala, Dewan Kota Kecamatan Penjaringan Radian Azhar, Dewan Kota Kecamatan Kelapa Gading Hendriansyah Lubis.

Selanjutnya, Dewan Kota Kecamatan Pademangan Andi Novriandi, Dewan Kota Kecamatan Koja Iwan Setiawan dan Dewan Kota Kecamatan Cilincing Epriyanto. (Mus)

Artikel Terkait

Berita Populer