progresifjaya.id, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tambora berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkoba dengan keterlibatan 5 orang tersangka selama periode Maret-April 2024.
Dari hasil pembongkaran ini, sebanyak 5,1 kg narkotika jenis sabu diamankan sebagai barang bukti. Nilai nominal barang bukti ini di pasar gelap narkoba ditaksir sebesar Rp.9.266.400.000.
Dalam pernyataan resminya, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasatres Narkoba, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, ada 3 Laporan Polisi (LP) yang melatarbelakangi keberhasilan yang didapat dalam periode tersebut.
Pertama adalah LP yang diterima Unit Reserse Narkoba Polsek Tambora mengenai transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, berhasil diamankan dua tersangka berinisial RH dan VM di Jalan Anggrek Rosliana VII Nomor 2 RT 002 RW 08, Kemanggisan, Palmerah Jakarta Barat. Barang bukti yang didapat adalah sabu seberat 2.040 gram.
Lalu kasus kedua disantap oleh Timsus 3 Polres Metro Jakarta Barat setelah mendapat informasi tentang transaksi sabu di Tamansari, Jakarta Barat.
Setelah melakukan penyelidikan dan penelusuran, juga berhasil dua tersangka berinisial IS dan FL di Stasiun Pasar Turi Surabaya. Barang bukti yang didapat yakni sabu seberat 3.107 gram.
Terakhir yakni kasus ketiga yang melibatkan pesinetron Rio Reifan, dimulai dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan sabu dan pil ekstasi di Jakarta Barat yang kemudian ditindaklanjuti Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Setelah melakukan penyelidikan, pesinetron Rio Reifan diringkus di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 1,17 gram, 12 butir obat Daftar G merek Aprazolam, dan ½ butir pil ekstasi.
Ada sejumlah pasal yang sudah dikenakan penyidik dalam proses hukum terhadap para tersangka tiga kasus ini.
Untuk kasus pertama dengan tersangka RH dan VM dan kasus kedua dengan tersangka IS dan FL dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman buat para tersangka adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati plus pidana denda minimal Rp800.000.000 (delapan ratus juta) dan maksimal Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah) ditambah sepertiga.
Sementara untuk kasus ketiga dengan tersangka pesinetron Rio Reifan dikenakan Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman pidana buatnya penjara minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun plus pidana denda minimal RP800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan maksimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) ditambah sepertiga. (Bembo)