Wednesday, October 9, 2024
BerandaBerita UtamaMasa Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini selama 60 Hari

Masa Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini selama 60 Hari

progresifjaya.id, JAKARTA – Masa kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan selama 60 hari mulai hari ini 25 September hingga 23 November 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengingatkan kepada semua pihak agar tetap mematuhi aturan kampanye Pilkada 2024.

“Kami telah sampaikan kepada semua pihak terutama tim pasangan calon (paslon) mengenai regulasi teknis kampanye. Kami yakin kepada tim paslon beserta relawan terdaftar dapat mematuhi aturan-aturan kampanye yang diberlakukan untuk Pilkada 2024,” ujar Idham, Rabu (25/9/2024).

Idham memastikan Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai kewenangan atributif yang diatur dalam undang-undang untuk pihak tertentu yang mencoba melanggar aturan kampanye.

Dia lantas mengajak seluruh pihak mematuhi aturan pelaksanaan kampanye yang merupakan representasi atau cermin dari peradaban demokrasi Indonesia.

“Saya percaya masyarakat Indonesia atau paslon seluruhnya memiliki komitmen yang baik untuk meningkatkan kualitas demokrasi elektoral dengan cara mematuhi aturan kampanye,” terangnya.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

– Pada tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

– Pada tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

– Pada tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

– Pada tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

– Pada tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon

– Pada tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon

– Pada tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon

– Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon

– Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye

Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara

– Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (Red/ant)

Artikel Terkait

Berita Populer