progresifjaya.id, JAKARTA – Demonstrasi menuntut tolak Undang-undang Cipta ternyata masih terus berlanjut. Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) akan menggelar aksi tolak Undang-undang Cipta Kerja selama lima hari.
KSBSI akan melaksanakan aksi demo dari 12 Oktober hingga 16 Oktober 2020, di Istana Merdeka Jakarta.
Aksi demonstrasi ini tertuang dalam surat pemberitahuan aksi kepada Polri tertanggal 9 Oktober 2020. Surat pemberitahuan aksi ini diteken oleh Deputi Presiden Bidang Konsolidasi DEN KSBI Surnadi.
Dalam surat tersebut, KSBI menyatakan menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020.
Surnadi menjelaskan alasan penolakan RUU tersebut.
Pertama, KSBI kecewa lantaran saran yang dikeluarkan KSBI dalam pertemuan Tim Tripartit tidak diakomodasi dalam UU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan.
Kemudian, Undang-undang Omnibus Law klaster ketenagakerjaan dinilai sangat mendegradasi hak-hak dasar buruh jika dibandingkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Maka berdasarkan hal di atas DEN KSBSI dengan ini memberitahukan akan melakukan aksi unjuk rasa dari Senin hingga Jumat di Istana Kepresidenan dengan tuntutan menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dan mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu pembatalan Undang-undang tersebut,” kata dia.
Editor: Hendy