Sunday, December 8, 2024
BerandaHukum & KriminalMasyarakat Indramayu Kaget, Anggaran Covid Senilai Rp 196,1 M: Kata Kajari, “Kewajiban...

Masyarakat Indramayu Kaget, Anggaran Covid Senilai Rp 196,1 M: Kata Kajari, “Kewajiban Kami Memberikan Penjelasan”

progresifjaya.id, INDRAMAYU – Sejumlah perwakilan unsur masyarakat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu untuk melakukan audiensi terkait transparasi anggaran Covid-19 serta potensi penyelewengannya, pada Kamis (18/06/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Douglas Nainggolan beserta Kasi Intel Andreas Tarigan, dan Kasi Datun  Kejari Indramayu, Andi Haqiqi, tampak menemui masyarakat dalam audiensi yang dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Indramayu tersebut.

Edi Fauzi, salah satu masyarakat yang turut serta dalam audiensi, mengatakan, pentingnya transparasi refocusing anggaran Covid-19, karena selama ini informasi tersebut simpang siur.

“Kita perlu adanya transparasi terkait refocusing anggaran Covid-19 karena dari awal info-info ini simpang siur, pertama pengajuan 17 Milyar, lalu dibahas melalui DPRD itu 55,5 Milyar dan kita dikagetkan dengan info dari kejaksaan muncul anggaran 196,1 Milyar,” paparnya.

Edi Fauzi juga berterima kasih kepada Kajari Indramayu karena sudah memberikan informasi terkait refocusing anggaran Covid-19 ke publik.

“Kita berterima kasih kepada kejaksaan yang sudah memberi kejelasan sehingga itu memotivasi pemerintah daerah untuk menyampaikan ke publik bahwa betul anggaran (sebesar) Rp 196,1 miliar,” ucapnya.

“Justru DPRD juga sama, mereka baru tahu. Yang dibahas DPRD hanya Rp 55,5 miliar,” tambah Edi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Douglas Nainggolan menerima dengan baik permintaan audiensi dari sejumlah masyarakat tersebut.

“Kami menerima dengan baik maksud kedatangan mereka yang bertanya soal transparasi anggaran refocusing penanganan Covid-19 di Indramayu. Tadi kami berdialog dengan sangat dinamis dan terbuka karena sudah kewajiban bagi kami untuk memberikan penjelasan itu,” kata Douglas.

Dikatakan Douglas, pihak Kejaksaan Negeri Indramayu akan meluruskan jika terjadi penyimpangan dalam pelaksaan refocusing anggaran Covid-19.

“Jika ada penyimpangan kita luruskan dulu, itulah namanya pengawasan dan pendampingan. Bukan langsung diproses hukum,” tandasnya.

Penulis: Eka

Editor: Hendy

Artikel Terkait

Berita Populer