progresifjaya.id, KAB. BEKASI – Sejumlah masyarakat Kampung Jeger, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, berharap ganti rugi yang mereka terima atas pembebasan lahan milik mereka dengan harga yang pantas.
Menurut kuasa dari pihak pembeli lahan warga tersebut, bernama Hariyanto, bahwa pihaknya akan membayar rumah sebesar Rp 500 ribu permeter. Kemudian setelah dilakukan mediasi kedua, maka dinaikkan menjadi Rp 750 ribu permeter.
Sedangkan masyarakat meminta ganti rugi tanah dan bangunan sebesar Rp 1,5 juta permeter. Mereka mengaku tidak setuju jika yang dibayar hanya bangunan saja, dan mereka meminta agar tanahnya juga dibayar. Warga meminta agar Kepala Desa Segara Jaya harus membantu masyarakat untuk mendapatkan hak mereka.
“Kami membeli tanah ini dari Bapak Suan. Kami bukan penggarap,” kata seorang warga bernama Johan Pinin.
Hal senada juga dikatakan oleh Sipan. Dia mengatakan mereka tinggal di lokasi itu sudah cukup lama dan melalui proses yang panjang.
“Kami tinggal dilahan tersebut sudah 25 tahun. Kenapa kok hanya bangunan yang dibayar, tetapi tanahnya tidak dibayar. Imi namanya tidak adil,” ujar Sipan.
Ditambahkannya, bahwa warga telah menempuh jalur hukum, namun mereka heran tiba-tiba ada yang mengakui bahwa tanah tersebut miliknya.
Sementara itu, Kepala Desa Segara Jaya, H. Abdul Rasyid mengatakan, bahwa pihaknya tidak memihak kepada pemilik tanah maupun kepada warga Kampung Jeger.
“Kami hanya sebagai penengah,” kata Abdul Rasyid. (Roby)