Friday, May 16, 2025
BerandaHukum & KriminalMasyarakat Krangkeng Menduga Proyek Rehabilitasi Saluran Tambak Terdapat Kejanggalan

Masyarakat Krangkeng Menduga Proyek Rehabilitasi Saluran Tambak Terdapat Kejanggalan

progresifjaya.id, JAKARTA – Sejumlah warga di Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menduga Proyek Rehabilitasi Saluran Tambak senilai Rp 4 miliar  yang dilaksanakan oleh Balai Besar Waduk dan Sungai (BBWS) Cimanuk dan Cisanggarung Cirebon,  terdapat kejanggalan dan misterius.

Pasalnya proyek yang dibiayai dari APBN tahun 2020 itu tidak dipasang papan proyek dan masyarakat yang dilalui  yang rata rata sebagai pencari ikan dimana tempat mereka dihancurkan, dan tertimbun lumpur, namun tidak mendapat ganti rugi .

Hal itu disampaikan masyarakat setempat kepada Progresif Jaya di Jakarta melalui WhatsApp pada hari Sabtu 19 September 2020.

Mereka mengatakan para pencari ikan tersebut tidak mendapat ganti rugi. Namun menurut warga proyek ini hanya menguntungkan 4 orang saja yakni H. Maming dan kawan kawan atas legalisasi Camat Krangkeng dengan dalih sosialisasi.

Dalam surat undangan Camat Krangkeng tertanggal 25 Agustus 2020 tersebut terlihat pihak yang hadir yakni, Kapolsek Krangkeng, Dinas Perikanan dan Kelautan, UPTD Bina Usaha dan Produksi Perikanan, Kuwu Kewunggerik, Kuwu Kalianyar, Kuwu Krangkeng dan Kuwu Tanjakan.

Sedangkan dari unsur masyarakat yang hadir adalah, H. Waji, H Maming, H Dulgani dan Sakirin.

Keempat tokoh masyarakat ini yang menurut warga diduga menerima ganti rugi meskipun tempat mereka tidak terkena proyek tersebut.

Sementara itu, secara terpisah saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Minggu (20/9/2020), Yoyon selaku pelaksana Proyek Rehabilitasi Saluran Tambak tersebut hanya membalas dengan mengirimkan foto papan proyek warna biru.

Pada papan proyek tersebut terdapat tulisan: Tahun Anggaran 2020 : Sumber Dana APBN : Nilai Kontrak Rp2.790.830.00.: Penyedia CV. Mekar Jaya.

Namun Yoyon tidak menjelaskan secara rinci letak papan proyek tersebut di daerah yang mana.

“Konfirmasi langsung ke BBWS Pak, ” kata Yoyon.

Sedangkan Indra salah satu  dari pihak BBWS mengatakan bahwa tidak benar anggaran proyek tersebut mencapai Rp 4 miliar.

Dan menurut Indra, tidak ada satupun yang diberikan uang ganti rugi termasuk juga kepada H. Maming .

“Anggaran bukan 4 m pa. Untuk pa H Maming dan semuanya untuk kegiatan ini tidak ada ganti rugi. Semua sudah disosialisasikan dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat. Dan papan proyek ada di lokasi pa,” ujar Indra via WshatApp pada Minggu (20/9/2020) ketika dihubungi Progresif Jaya.

Menurut dia lokasi proyek merupakan tanah saluran yang ada pendangkalan, sehingga perlu dinormalisasi.

Indra juga menambahkan bahwa tujuan proyek ini nantinya agar para petani tambak mendapat suplai air untuk pertambakan tersebut.

Menurut pengacara senior asal Indramayu, Dudung Badrun, SH, MH., jika ada kejanggalan dalam proyek itu maka pihak berkompeten di Indramayu harus   melakukan investigasi.

Menurut dia, kalau memang ada pemberian ganti rugi tidak boleh hanya diberikan kepada empat orang saja yakni H. Maming Cs, tetapi juga harus diberikan kepada masyarakat lainnya yang dilalui proyek tersebut.

Dudung juga merasa heran dalam rapat sosialisasi, Camat Krangkeng hanya mengundang empat orang dari unsur masyarakat.

Penulis/Editor: Zulkarnain

Artikel Terkait

Berita Populer