Tuesday, September 17, 2024
BerandaBerita UtamaMatinya Rasa Keadilan Atas Putusan Majelis Hakim PN Jakbar Terhadap Tanoto Tan...

Matinya Rasa Keadilan Atas Putusan Majelis Hakim PN Jakbar Terhadap Tanoto Tan yang Dinilai Banci, Korban Akan Lapor MA dan KY

progresifjaya.id, JAKARTA – Dengan Suara Berbisik dan sama sekali tak terdengar dengan jelas,  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta  Barat pimpinan Yuswardi menjatuhkan hukuman selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun kepada terdakwa kasus penganiayaan, Tanoto Tan.

Putusan itu dibacakan pada hari ini, Selasa 14 November 2023 pada pukul 16.40 WIB.

Menurut majelis hakim  terdakwa terbukti secara dan dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap mantan mertuanya bernama Yantje.

Sedangkan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Tanoto Tan dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim  Yuswardi saat membacakan amar putusannya,sangat tidak jelas karena suaranya mirip orang berbisik. Sehingga dalil serta pertimbangan hukumnya sama sekali tidak terdengar. Akibatnya, para pihak pelapor  merasa kebingungan dengan putusan yang dibacakan tersebut.

Oleh karena itu usai sidang, kuasa hukum saksi korban,  Tondi Situmeang dan anak korban, Syehren Florensia menghampiri Jaksa untuk mempertanyakan lebih jelas terkait putusan hakim tersebut.

Atas putusan tersebut, baik Jaksa maupun kuasa hukum terdakwa masih pikir – pikir.

Anak korban, Syehren Florensia sendiri merasa sangat kecewa dengan vonis hakim itu. Karena menurut dia hukuman itu terlalu ringan dan tidak seimbang dengan apa yang dialami orang tuanya yang didorong oleh terdakwa hingga terjatuh dan mengalami luka berat.

“Saya sangat kecewa dengan vonis hakim itu. Itu tidak sesuai dengan sakit yang dialami orang tua saya. Saya juga heran, hakim membaca vonis sangat pelan. Jadi kita bingung dan gak paham pertimbangan hukum dari hakim. Ini namanya putusan aneh dan putusan banci. Ini patut kita duga ada sesuatu permainan, sehingga putusan ini sangat ringan dan tidak masuk akal, ” ujar Syehren.

“Untuk orang awam, kalimat hukuman percobaan selama 1 tahun itu kaya masih masuk penjara. Jelas jelas ini tidak masuk penjara, dan dinyatakan tindak pidana ringan sama hakim. Padahal Ibu saya sampai saat ini belum bisa berjalan normal, ” kata Syehren.

Syehren juga mengaku kesal dengan pernyataan hakim yang menyebutkan bahwa terdakwa mempunyai tanggungan.

Padahal kata Syehren, sudah selama setahun ini, Tanoto Tan tidak pernah  membiayai hidup anak anaknya sepeserpun. Tanoto juga tidak pernah memberi biaya pengobatan patah tulang korban Yantje.

Selain itu menurut Syehren, hakim juga sudah mengetahui bahwa Tanoto bisa berjalan seperti orang sehat. Dan dia juga tidak pernah mengakui perbuatannya. Tapi anehnya, hakim bukan memperberat hukuman  tetapi malah sangat meringankan. Menurut saya ini sama saja Tanoto dibebaskan, ” ucap Syehren.

Atas putusan ini, keluarga korban akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dan kemungkinan mereka akan melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan juga Komisi Yudisial.

Selain itu korban dan kuasa hukumnya akan mengambil langkah- langkah konkrit atas putusan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian itu terjadi pada  20 Oktober 2022 di Perumahan Citra Garden 6  Blok G 1 No 7 Jakarta Barat.

Kejadian itu terjadi saat korban dan Syehren Florensia mendatangi kediaman terdakwa untuk menjemput anaknya.

Ketika Syehren membawa anaknya menuju mobil, tiba tiba dihadang oleh terdakwa dengan menjambak rambutnya. Melihat kejadian itu, korban Yantje ingin melerai, namun terdakwa mendorongnya dengan cukup keras hingga korban terjatuh.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP. (Zul)

Artikel Terkait

Berita Populer