Tuesday, May 20, 2025
BerandaHukum & KriminalMelliana Susilo Diduga Menjebak Suami Terkait Tanda Tangan SKMHT

Melliana Susilo Diduga Menjebak Suami Terkait Tanda Tangan SKMHT

progresifjaya.id, JAKARTA – Setelah sang istri menolak upaya suami untuk menghindari kredit bank dengan suku bunga tinggi untuk beralih ke bank kredit dengan suku bunga lebih rendah. Sang istri juga diduga menjebak suaminya agar masuk penjara dengan menuduhnya telah memalsukan tandatangan dan sidik jari/cap jempolnya ke Polisi, ketika suaminya mengajukan pengalihan kredit tersebut.

Suaminya Hasim Sukamto didepan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Djuyamto Hadi Sasmito, SH.,MH didampingi Taufan Mandala Putra, SH., MHum., dan Agus Darwanto, SH menerangkan, bahwa dirinya sekitar tahun 2016 juga pernah dilaporkan sang istri Melliana Susilo tercinta ke Polisi atas tuduhan melakukan perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Tetapi sekitar pertengahan tahun 2017 penyidik Kepolisian menerbitkan SP-3, karena tidak cukup bukti dan memang perbuatan seperti tuduhan tersebut tidak pernah dilakukannya.

Karena itulah, terangnya, dirinya sekitar April 2019 mengajukan gugatan perceraian di PN Jakarta Utara, dimana gugatan tersebut dikabulkan. Tetapi sepertinya, diapun tidak terima atas putusan tersebut, sehingga dia tetap berupaya tidak mau bercerai dengan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Sebagaimana terlihat dalam persidangan atas dugaan pemalsuan tandatangan, saksi pelapor Melliana Susilo didepan majelis hakim tetap mengakui, bahwa tandatangan yang terdapat dalam kolom namanya di dalam akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) bentuknya berbeda dengan tandatangannya yang asli. Dan menurutnya, bahwa tandatangan tersebut bukanlah tandatangannya.

“Jelas dia (suaminya) kan dia yang berkepentingan, jelas dia yang melakukannya,” ujar Melliana Susilo ketika majelis hakim menanyakan terkait siapa yang menandatangani SKMHT tersebut.

Namun, keterangan tersebut mendapat sanggahan dari suaminya. Dikatakan, bahwa dirinya tidak memalsukan tandatangan istrinya Melliana Susilo, tetapi dia (Melliana Susilo) sendiri yang menandatanganinya. Terkait dengan sidik jari/cap jempol pada kolom nama istrinya itu dibubuhkannya karena sudah ditandatangani istrinya Melliana Susilo. Sembari Hasim Sukamto  memperlihatkan dan menunjukkan bukti-bukti bantahan istrinya didepan majelis hakim.

“Majelis Hakim Yang Mulia! Saya tidak pernah memalsukan tandatangan istri saya Melliana Susilo, itu tandatangannya sendiri,” tegasnya membantah keterangan istrinya yang mengaku tidak mau menandatangani SKMHT.

Diterangkannya, dalam pertemuan di Kantor PT. Hasdi Mustika Utama (PT. HMU) pada tanggal 27 Desember 2017 yang dihadiri oleh semua para pemegang saham yang terdiri dari, Hadi Sukamto sebagai Direktur Utama (Dirut), Lita Sukamto sebagai Komisaris, Hasan Sukamto sebagai Komisaris Utama dan Hasim Sukamto sebagai Direktur, namun dari pihak istri hanya dihadiri oleh Alida Nur sebagai istri dari Hasan Sukamto. Sedangkan istrinya Hasim Sukamto yaitu, pelapor Melliana Susilo tidak hadir saat itu karena ada kegiatan mendadak di GTI tempat kerjanya ketika itu.

Ditambahkannya, ketika dalam rangka pengikatan pengalihan kredit dari Bank Commonwealth ke Bank CIMB Niaga semua pihak, baik dari para pemegang saham, pihak Bank CIMB Niaga yakni, Diana Suryani sebagai Pimpinan Cabang Bank CIMB Niaga dan Haryono Suprapto sebagai Marketing Officer serta Achmad Bajumi, SH., MH., sebagai Notaris rekanan Bank CIMB Niaga telah menyetujui pengalihan kredit dari Bank Commonwealth yang suku bunganya tinggi 13% / tahun ke Bank CIMB Niaga yang suku bunganya lebih rendah 8% / tahun.

Usai pertemuan tanggal 27 Desember 2017 yang tidak dihadiri istrinya Melliana Susilo, lanjutnya, dia membawa dokumen SKMHT tersebut ke rumahnya dan memberitahukan serta menunjukkan dokumen tersebut kepada istrinya yang saat itu berada dikamar tidurnya sambil bermain HP dan dijelaskan keperluan dari dokumen tersebut

“Dia ketika itu hanya menganggukkan kepalanya tanpa memberikan jawaban lisan. Setelah itu dokumen tersebut diletakkannya di kamar tidur istrinya dan semalaman dokumen tersebut berada dalam kamar tidurnya,” urai Hasim.

Esok hari, tambah Hasim, ketika dirinya akan berangkat ke Kantor PT. HMU, dokumen yang diyakininya telah ditandatangani istrinya langsung diambil dan dibawanya ke Kantor PT. HMU. Sesampainya di kantor dokumen tersebut dibuka telah ada tandatangan istrinya Melliana Susilo, namun sepertinya lupa untuk membubuhkan sidik jari/cap jempol, karena itulah dia bubuhkan sidik jarinya.

Henrius Nani, SH., salah satu anggota Tim penasehat hukum terdakwa usai persidangan kepada Progresif Jaya mengatakan, sepertinya dalam perkara ini ada upaya untuk menjebak terdakwa yang disengaja dan direncanakan serapi mungkin dan juga upaya untuk memenjarakan terdakwa.

Dikatakannya, sebagaimana terlihat dalam persidangan Iqram Saputra, SH sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menanyakan sambil menunjukkan surat yang bertandatangan palsu.

“Apakah ini bukan tandatangan bapak,” tanya jaksa. “Bukan, pak,” jawab terdakwa. “Apakah ini ada upaya menjebak bapak,” tanya jaksa kembali. Terdakwa sebenarnya agak sungkan menjawabnya, tetapi karena sedikit bernada desakan terdakwa menjawab. “Yah, kita serahkan saja penilaiannya kepada Yang Mulia Majelis Hakim,” jawab terdakwa.

Dikatakannya, perihal pemalsuan tandatangan perlu ada pembuktian lebih lanjut untuk mengetahui palsu atau tidaknya tandatangan tersebut.

“Tuduhan istrinya Melliana Susilo tidak benar, karena dia menuduh suaminya klien kami yang menandatangani hanya berdasarkan yang berkepentingan dalam pengalihan kredit tersebut,” kata Henrius Nani, SH.

Ditambahkannya, baik dari saksi pelapor sendiri Melliana Susilo dan saksi ad charge yang diajukan jaksa, maupun saksi a charge sama sekali tidak ada yang melihat dan mengetahui kapan dan dimana tempat perbuatan pemalsuan tandatangan yang dituduhkan kepada terdakwa Hasim Sukamto.

“Keterangan saksi pelapor Melliana Susilo dan para saksi lainnya diperaidangan adalah fakta hukum, bahwa perbuatan pemalsuan tandatangan masih mengalami kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat mengungkapkan pelakunya,” tegas Henrius.

Karena itu, tambahnya, menuduh terdakwa sebagai pelaku hanya atas dasar memiliki berkepentingan jelas tidak benar, sebab dalam proses penandatanganan dokumen SKMHT yang berkepentingan bukan hanya terdakwa.

“Publik perlu mengetahui, bahwa dokumen SKMHT tersebut berada satu malaman di dalam kamar tidur saksi pelapor Melliana Susilo,” kata Henrius Nani, SH yang didampingi Teddi Adriansyah, SH.,MH.

Penulis/Editor: U. Aritonang

Artikel Terkait

Berita Populer