progresifjaya.id,JAKARTA – Saksi pelapor Melliana Susilo tidak berhak mengatakan dan mengakui dirinya mengalami kerugian terkait dengan Take Over (pengalihan) Kredit PT. Hasdi Mustika Utama (PT. HMU) dari Bank Commonwealth ke Bank CIMB Niaga hingga mencapai puluhan miliar, karena aset-aset yang dibuat menjadi jaminan adalah merupakan milik PT. HMU dan bukan merupakan harta bersama atau menjadi harta gono gini.
Hal itu dikatakan oleh Tim penasehat hukum Teddi Ardiansyah, SH.,MH, Henrius Nani, SH dan Albert Frans Nova, SH dari Kantor Hukum “BAP Law Firm” sebagai penasehat hukum dari terdakwa Hasim Sukamto yang diwakili oleh Henrius Nani kepada Progresif Jaya usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (2/9).
Dikatakannya, hanya saksi pelapor Melliana Susilo yang mengatakan bahwa kredit yang di Bank CIMB Niaga adalah kredit baru, sedangkan saksi lainnya masing-masing, Alida Nur, Hasan Sukamto, Achmad Bajumi, SH.,MH (Notaris), Diana Suryani, Hadi Sukamto dan Indra Suwoto dengam tegas mengatakan, bahwa kredit tersebut adalah Take Over (pengalihan) Kredit.
Karena itu, tambahnya, satu rupiahpun Melliana Susilo sebagai pelapor/korban tidak mengalami kerugian apapun, kedua aset berupa satu unit rumah toko (Ruko) terletak di Sunter Agung dan satu unit gudang terletak di Yos Sudarso yang dijadikan jaminan pengalihan kredit tersebut adalah milik PT. HMU yang dibeli dari hasil uang perusahaan, bukan dibeli dari uang pribadi Hasan Sukamto dan terdakwa.
Dikatakannya, Alida Nur yang tidak lain adalah istri dari Hasan Sukamto didepan majelis hakim pimpinan Djuyamto Hadi Sasmito, SH.,MH didampingi Agus Darwanto, SH dan Taufan Mandala Putra, SH.,MHum di PN Jakarta Utara dengan tegas membantah keterangan Melliana Susilo terkait dengan kepemilikan aset yang dijaminkan terdakwa.
“Kedua aset tersebut adalah milik PT. HMU, bukan milik terdakwa dan Hasan Sukamto. ” Majelis Hakim Yang Mulia ! Dia (Melliana Susilo) sudah lama mengetahui hal tersebut, bahwa kedua aset tersebut adalah milil PT. HMU” Apabila kedua aset tersebut adalah milik pribadi Hasan dan Hasim Sukamto, jelas saya sebagai istri Hasan Sukamto keberatan dan tidak setuju kedua aset tersebut dijadikan sebagai jaminan di bank,” kata Henrius menirukan perkataan Alida Nur ketika memberikan keterangannya ketika itu.
Alida Nir ketika itu, lanjutnya, jelas membantah keterangan Melliana Susilo saat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya yang mengakui bahwa kedua aset tersebut adalah milik keluarganya, karena kedua aset tersebut dibeli dari uang hasil PT. HMU.
Senada dengan itu, sambungnya, juga dikatakan oleh Hasan Sukamto sebagai Komisaris Utama (Komut) PT. HMU, bahwa kedua aset yang dijadikan jaminan saat pengajuan prngalihan kredit dari Bank Commonwealth ke Bank CIMB Niaga adalah aset milik PT. HMU dan itupun atas kesepakatan bersama para pemegang saham PT. HMU setelah menyelenggarakan pertemuan di Kantor PT. HMU.
“Gaji kami berdua tidak cukup untuk membeli kedua aset tersebut, kedua aset tersebut dibeli oleh perusahaan memakai uang perusahaan,” kata Hasan Sukamto yang diamini oleh Alida Nur kala diperiksa sebagai saksi yang diajukan oleh jaksa dipersidangan.
Ditambahkannya, saksi Achmad Bajumi sebagai notaris rekanan Bank CIMB Niaga dipersidangan mengatakan, bahwa pengajuan kredit dari PT. HMU adalah pengalihan kredit dari Bank Commonwealth ke Bank CIMB Niaga, bukan kredit baru dan hal itu juga disampaikan kepadanya oleh petugas Bank CIMB Niaga. Bukan sebagaimana yang diterangkan Melliana Susilo yang mengatakan kredit itu adalah kredit baru.
Ditegaskannya, yang lebih menguatkan bahwa sama sekali tidak ada kerugian Melliana Susilo dalam pengajuan pengalihan kredit tersebut adalah dengan adanya keterangan saksi Diana Suryani petugas dari Bank CIMB Niaga.
Dikatakannya, Diana ketika itu menerangkan, jenis kredit yang diajukan PT. HMU adalah Take Over (pengalihan) Kredit yang ditandai dengan adanya permintaan dari Bank CIMB Niaga mengenai perjanjian kredit sebelumnya antara PT. HMU dengan Bank Commonwealth.
“Cap jari bukan syarat bank dalam pengajuan pengalihan kredit, melainkan syarat notaris. Bank cukup surat yang sudah ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan,” terang Diana kepada majelis hakim ketika itu.
Karena itu, tegasnya, keterangan Melliana Susilo yang mengatakan kredit tersebut adalah kredit baru, telah terbantahkan dengan keterangan Diana yang menegaskan kredit tersebut adalah pengalihan kredit.
Ditambahnya,Hadi Sukamto sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. HMU dan Indra Suwono ketila dalam keterangannya sebagai saksi meringankan yang diajukan terdakwa menjelaskan, bahwa kedua aset yang dijadikan jaminan di Bank CIMB Niaga tersebut adalah milik PT. HMU, bukan milik pribadi Hasan Sukamto dan Hasim Sukamto juga para pemegang sahamnya adalah mereka sekeluarga sama sekali tidak ada pemilik saham dari luar keluarga.
Hadi Sukamto menambahkan, nama Hasan Sukamto dan Hasim Sukamto hanyalah pinjam nama, karena sesuai dengan kesepakatan internal perusahaan, bahwa siapapun yang mendapat aset perusahaan yang akan dibeli maka namanya akan disertakan/dicantumkan dalam aset/sertifikat tersebut.
“Bukan hanya nama mereka berdua saja yang dipakai untuk sertifikat milik perusahaan, tetapi juga nama saya dan Lita Sukamto ada dipakai dalam sertifikat milik perusahaan,” terangnya ketika memberikan keterangan sebagai saksi meringankan terdakwa.
Karena itu, tegasnya, saksi pelapor Melliana Susilo tidak dapat mengklaim harta tersebut sebagai harta bersama dan berniat menjadikannya harta gono gini dan jelas pengajuan kredit tersebut bukan kredit baru, melainkan pengalihan kredit dari Bank Commonwealth ke Bank CIMB Niaga.
“Kredit tersebut jelas nyata-nyata Take Over (pengalihan) Kredit, maka tidak beralasan Melliana Susilo untuk tidak menandatanganinya, karean proses kredit sebelumnya dia telah menyetujuinya,” tegas Henrius Nani, SH.
Penulis : U Aritonang
Editor : Asep Sopyan Af