Tuesday, December 3, 2024
BerandaHukum & KriminalMeminta Komentar Tentang Mediasi, Seorang Awak Media Disatroni dan Dimarahi Oleh Orang...

Meminta Komentar Tentang Mediasi, Seorang Awak Media Disatroni dan Dimarahi Oleh Orang yang Diduga Pengawal Salah Seorang Tergugat

progresifjaya.id, JAKARTA-Sidang  perdata Nomor : 607/Pdt.G/2024/PN.Jkt Pst, perkara gugatan melawan hukum yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (4/11), memasuki agenda mediasi.

Usai persidangan, Dodi salah seorang awak media, mengatakan, dirinya dimarahi sewaktu meminta komentar tentang mediasi kepada salah seorang kuasa pihak tergugat, tidak ditanggapi dan malah dimarahin oleh kuasa tergugat.

“Tidak komentar dan jangan foto,” hardik seorang kuasa tergugat yang tidak diketahui namanya.

Puluhan anggota PGSL yang datang untuk mengetahui hasil pertemuan mediasi.

Karena tidak ada komentar dari pihak kuasa tergugat, Dodi kembali ke lantai II. Sewaktu Dodi kembali ke lantai II, dirinya dibuntuti oleh seseorang lelaki berbadan tinggi tegap yang disinyalir pengawal dari salah seorang tergugat.

Saat berhadapan dengan Dodi, orang berpostur tinggi tegap yang tidak diketahui namanya tersebut, memarahi Dodi.

“Kamu siapa moto-moto,” tanya orang yang berpostur tegap itu.

“Saya wartawan yang biasa meliput di Pengadilan (PN) Jakarta Pusat,” jawab Dodi kepada orang tersebut.

“Awas ya.,jangan foto-foto lagi,” ancam orang berbadan tegap itu yang kemudian meninggal Dodi.

Sepert diketahui, dalam pertemuan yang digelar di ruang mediasi lantai II PN Jakarta Pusat tersebut, hanya diikuti oleh mediator, pihak yang melakukan gugatan  dan pihak sebagai tergugat, yakni dua (2) anggota Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL) Pershotam dan Raju Dhaloomal (pengugat) dan tiga eks (bekas) pengurus lama PGSL Shyam Rupchand Janimal (eks ketua PGSL), Sham Kishinchand Daryanani (eks Bendahara PGSL) dan Bhagwandas Naraindas (bendahara eks PGSL)  (Tergugat I, II dan III).

Sedangkan dengan Tergugat IV  Pareek Kishanlal Makhanlal, Warga Negara (WN) India, eks operator keuangan PGSL atau kuasa hukumnya sejak awal persidangan tidak pernah hadir.

Proses mediasi yang dikawal oleh puluhan anggota PGSL yang ingin mengetahui hasil pertemuan mediasi tersebut, akan dilanjutkan lagi pada pekan depan, Senin (11/11).

Seusai persidangan, koordinator tim kuasa hukum penggugat, Hartono Tanuwidjaja, SH., MSi., MH., CBL., CMed., saat ditemui awak media mengatakan pada pertemuan mediasi yang dihadiri oleh pihak penggugat dan pihak tergugat I, II dan III tersebut, pihak tergugat I, tidak bersedia melakukan mediasi mungkin alasannya karena dia (tergugat I) tidak pernah menandatangani sesuatu yang menyangkut keuangan.

Sedangkan tergugat II dan III yang pernah menandatangani sesuatu yang menyangkut keuangan, mau lanjut untuk mediasi.

Hartono juga mengatakan, tergugat I, II dan III masih berkeinginan untuk proses mediasi.

“Apakah mereka (para tergugat) akan menawarkan perdamaian atau membuat kesepakatan lain, itu nanti kita akan tunggu,” kata Hartono usai persidangan di PN Jakarta Pusat.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang dengan majelis hakim yang diketuai Haryuning Respanti, SH., ini menangani proses persidangan perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh  dua anggota Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL) terhadap 4 eks pengurus PGSL karena disinyalir ada dugaan penyelewengan transaksi penarikan dana iuran bulanan para anggota yang dilakukan para tergugat selalu eks pengurus lama PGS Sekitar Rp. 273.552.960.000.

Dalam gugatan perkara perdata tersebut, disebutkan bahwa para penggugat dan para tergugat selama 27 Tahun tercatat sebagai anggota aktif dari Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL) yang dulu dikenal dengan The Bombay Merchant Association, beralamat di Jalan Pasar Baru Selatan No: 10 Jakarta Pusat.

Dan secara konstitusi telah mempunyai legal standing untuk mengunakan hak dan/atau bertindak sesuai dengan pasal 8, keanggotaan hak dan kewajiban dari akta keputusan Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) PGSL nomor: 18, tanggal 25 Februari 2024 jo. Keputusan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor: AHU-0000401. AH. 01.08 tahun 2024, tentang persetujuan PGSL tanggal 25 Maret 2024 jo. Anggaran Rumah Tangga (ART) PGSL.
Pada RUALB PGSL tanggal 25 Februari 2024 jo. Rapat Umum Anggota PGSL pada tanggal 30 November 2023, diagendakan pembahasan menyebutkan tentang ratifikasi atas tindakan yang telah dijalankan oleh Badan Pengurus dan Badan Pengawas PGSL sejak tahun 2018 hingga tahun 2022 yang menyetujui serta mengesahkan laporan keuangan tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

Tim Kuasa Hukum Penggugat, Hartono Tanuwidjaja, SH., MSi., MH., CBL., CMed., dan Norma Susanti, SH., MH., sewaktu dalam persidangan

Maka seharusnya sesuai rujukan Akta 146 tahun 1982, tergugat I, tergugat II dan dibantu tergugat III, sebagai person  In Charge yang membidangi masalah keuangan dapat membuka laporan keuangan ke forum Rapat Anggota PGSL.

Namun sejak tahun 1992, para tergugat belum pernah menyampaikan laporan keuangan ke publik anggota PGSL yang kini berjumlah 743 orang.

Berdasarkan data investigasi pasca persetujuan Ratifikasi sampai dengan tahun 2022, masih terdapat sejumlah transaksi penarikan dana (keluar masuk) yang mencapai jumlah sangat besar pada rekening- rekening bank yang terdaftar antara lain PGSL dan sejumlah badan hukum.

Seharusnya para tergugat diantaranya tergugat II dan Tergugat III  tidak berhak lagi melakukan aktivitas-aktivitas vital, seperti melakukan transaksi penarikan dana pasca persetujuan Ratifikasi sampe dengan tahun 2022.

Namun secara fakta para tergugat masih saja melakukan transaksi penarikan dana, padahal bukan lagi kewenangan para tergugat.

Tindakan dan perbuatan para tergugat jelas dan nyata sebagai perbuatan melawan hukum, karena telah melakukan penarikan sejumlah dana tidak sesuai dengan peraturan yang telah disepakati. (AT)

Artikel Terkait

Berita Populer