Tuesday, December 10, 2024
BerandaBerita UtamaMendagri Dorong Revisi UU DKJ Untuk Legitimasi dan Kejelasan Jakarta

Mendagri Dorong Revisi UU DKJ Untuk Legitimasi dan Kejelasan Jakarta

progresifjaya.id, JAKARTA- Guna memastikan status hukum Jakarta sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-pemindahan Ibu Kota ke IKN, revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ (Daerah Khusus Jakarta) itu penting untuk memberikan legitimasi dan kejelasan administrasi bagi Jakarta sebagai pusat ekonomi dan budaya.

“Revisi UU DKJ bertujuan memberikan landasan hukum terkait perubahan status Jakarta dari DKI menjadi DKJ. Status Ibu Kota Jakarta tetap berlaku hingga Keppres pemindahan ibu kota ke IKN diterbitkan”.

Menurut, Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Muhammad Tito Karnavian dalam keterangannya saat Rapat Kerja Badan Legislasi dengan Pemerintah dan DPD di Gedung Nusantara I DPR, Senin (18/11/2024).

“Jadi harus ada sisipan pasal yang menegaskan ketika nanti ibu kota pindah ke IKN (Ibu Kota Nusantara) dengan Perpres (Keppres-red), status Jakarta kan bukan lagi Daerah Khusus Ibukota,” tuturnya.

Pihaknya  mendorong revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 untuk memastikan status hukum Jakarta sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-pemindahan ibu kota ke IKN. Revisi ini penting untuk memberikan legitimasi dan kejelasan administrasi bagi Jakarta sebagai pusat ekonomi dan budaya.

Lebih lanjut menurut Mendagri, Revisi UU DKJ ini penting untuk menegaskan status pemerintahan Jakarta, termasuk dalam pemilihan gubernur, keanggotaan DPRD, dan keterwakilan di DPR RI serta DPD RI.

Sebelum pindah ke IKN dengan Keppres, lanjut Tito, gubernur dan DPRD tetap menggunakan nama DKI. Setelah Keppres terbit dan ibu kota pindah, gubernurnya akan disebut Gubernur DKJ, begitu juga DPRD, DPD RI, dan DPR RI akan berubah menjadi DKJ.

Penulis/Editor: Asep Sofyan Afandi

Artikel Terkait

Berita Populer