Saturday, October 5, 2024
BerandaBerita UtamaMenegakkan Kemerdekaan Pers

Menegakkan Kemerdekaan Pers

Upaya menegakkan kemerdekaan pers di Indonesia tidak hanya bisa dilakukan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers tetapi juga dengan perundangan lainnya.

Sekarang ini, sejumlah wartawan mengaitkan penegakan hukum terkait kemerdekaan pers hanya dengan UU Pers, akibatnya sejumlah kasus tidak jalan.

Tim Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat, pekan silam mendapat laporan kronologis kekerasan terhadap keluarga wartawan di wilayah hukum Polda NTT.

Kekerasan terjadi karena pemberitaan soal maraknya perjudian di pasar malam seperti permainan ketangkasan bola gelinding atau bola guling.

Akibat pemberitaan itu dua orang mendatangi rumah wartawan yang menulis berita.Si wartawan tidak ada di rumah yang menjadi sasaran istri dan anaknya.

Keluarga wartawan ini diancam termasuk si anak sehingga trauma ketakutan. Saat bapaknya kembali ke rumah, kasus kekerasan tersebut dilaporkan dengan UU Pers.

Hasil analisa tim hukum kasus ini tidak tepat dilaporkan oleh wartawan dengan UU Pers. “Legal standing UU Pers adalah penanggung jawab perusahaan pers,” ujar Kamsul Hasan, Ketua Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat.

Seharusnya berdasarkan kronologis yang dikirimkan, kasus kekerasan terhadap anak wartawan itu dilaporkan dengan Pasal 76c UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 c Jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak ancamannya pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.”

Ancaman UU Perlindungan Anak lebih berat daripada UU Pers. Sifatnya juga delik umum sehingga tersangka bisa langsung ditahan, berbeda dengan UU Pers yang delik aduan.

Selain itu masih banyak pasal lain dalam KUHP yang bisa digunakan wartawan bila mendapat ancaman karena pemberitaan saat melakukan kegiatan jurnalistik.

Pasal 8 UU Pers mengenai perlindungan profesi kewartawanan tidak merujuk kepada pidana pers. Jadi penegakan hukum kemerdekaan pers bisa gunakan UU lain di luar UU Pers. Tergantung unsur tindak pidananya yang terpenuh.

Artikel Terkait

Berita Populer