Monday, September 16, 2024
BerandaHukum & KriminalMengedepankan Sisi Kemanusiaan, Kejari Jakarta Utara Laksanakan Restorative Justice

Mengedepankan Sisi Kemanusiaan, Kejari Jakarta Utara Laksanakan Restorative Justice

progresifjaya.id, JAKARTA — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Dandeni Herdiana, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Angga Dhielayaksya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azhari, SH., serta Ari Sulton Abdullah, SH., melaksanakan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) atas nama tersangka Much  Fajar  bin Irwansyah.

Pelepasan tersangka dilakukan langsung oleh Kajari Jakarta Utara Dandeni Herdiana, Jumat 30 Agustus 2024 pukul 11.10 WIB bertempat di Lantai 2 Aula Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Hari ini kami laksanakan Keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang merupakan salah satu bentuk nyata mengedepankan sisi kemanusiaan dalam pendekatan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana sebagaimana program Kejaksaan Agung RI hingga tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari),” ujar Dandeni Herdiana sembari melepaskan baju tersangka warna orange.

Kajari Jakarta Utara sedang melepaskan baju tersangka Much Fajar bin Irwansyah warna orange disaksikan istri tersangka dan Kasi Pidum Angga Dhielayaksya, Azhari serta Ari Sulton Abdullah

Ditambahkannya, diberlakukan RJ atas nama tersangka Much Fajar dengan pertimbangan keluarga, yang mana masih memiliki anak masih kecil.

Selain itu, korban sudah memaafkan, serta tidak ada masyarakat yang keberatan untuk itu akan kembalikan ke masyarakat.

“Saya berpesan agar menjalani hidup dengan bertetangga harus berkelakuan sebaik – baiknya dan harus tahan emosi. Saya minta hiduplah lebih baik dari yang sebelumnya, berterima kasih sama keluarga, hari ini dikeluarkan dari rutan dikembalikan ke masyarakat namun  tetap ada catatan, ini  berkah dari Allah SWT harus disyukuri,” kata Dandeni.

“Mereka itu bertetangga, kesalahpahaman saja, saat mengecat velk sepeda motor ketika itu terdengar suara kucing mengeong akibat dipukul korban, maka spontan terjadi pemukulan. Korban sepakat untuk berdamai dan telah dengan memaafkan tersangka, serta tidak menuntut secara hukum, bahkan tersangka berjanji tidak akan melakukan perbuatannya kembali dan
melalui istri tersangka telah memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp. 2, 8 juta,” kata Angga Dhielayaksya selaku Kasi Pidum usai pelepasan tersangka kepada sejumlah wartawan.

Sebelumnya, Kejari Jakarta Utara saat mengajukan ekpose terhadap upaya RJ atas tindak pidana, sebagaimana diatur Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama tersangka Much Fajar Bin Irwansyah terkait permohonan RJ atas perkara tersebut diusulkan karena telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan RJ berdasarkan PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dugaan tindak pidana terjadi Sabtu (30 Maret 2024) sekira jam 03.39 WIB di Jalan Tipar Cakung Gg. Swadaya RT. 006/RW. 002 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara,
di saat tersangka sedang mengecat velk sepeda motor dengan cat semprot/pilox kemudian suara kucing dan saat itu tersangka melihat saksi M. Hanapi (korban) memukul perut kucing milik tersangka.

Karena kejadian tersebut, tersangka tersulut emosi ditambah sebelumnya ada permasalahan antara tersangka dengan korban, dimana tersangka dituduh mencuri oleh korban, sehingga kemudian tersangka yang memegang botol cat semprot mendatangi korban.

Bahwa saat tersangka sudah dekat dengan korban lalu tersangka langsung memukulkan botol cat semprot tersebut ke arah kepala korban sebanyak 2 kali lalu tersangka memukul dengan tangan kosong ke arah kepala korban.

Selanjutnya atas pemukulan yang dilakukan oleh tersangka mengakibatkan korban mengalami luka mengeluarkan darah dari kepala.

Bukti dokumen pembebasan atas nama tersangka Much. Fajar bin Irwansyah

Pertimbangan  Keadilan  Restoratif dan syarat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Sementara syarat materiil, korban sepakat untuk berdamai dengan tersangka, korban sudah memaafkan tersangka, baik antara tersangka dan korban sepakat atas kejadian tersebut tidak menuntut secara pidana, tersangka sudah berjanji tidak akan melakukan perbuatannya kembali.

Pihak tersangka melalui istri tersangka telah memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp. 2, 8 juta.

Proses Perdamaian telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan telah tercapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat.(ARI)

Artikel Terkait

Berita Populer