Sunday, April 27, 2025
BerandaHukum & KriminalMenjual Sabu Seharga Rp 5,5 Juta, Noviana Divonis 9 Tahun Penjara

Menjual Sabu Seharga Rp 5,5 Juta, Noviana Divonis 9 Tahun Penjara

progresifjaya.id, JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap terdakwa bernama Noviana lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan sabu seberat 5,5 gram.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang diketuai oleh Arfan Yani pada Selasa (1/9/2020).

Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 8 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya , majelis hakim menyatakan Noviana terbukti melanggar Pasal 112ayat (2)Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Awal ditangkapnya Noviana oleh Polisi bermula ketika dia menghubungi rekannya bernama Reka (belum tertangkap), di depan Puskesmas Lebak Bandung pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 lalu.

Lantas Reka datang dengan membawa pesanan Noviana satu bungkus sabu seharga Rp 5,5 juta.

 Kemudian barang haram itu dibawa terdakwa ke Hotel Ceria yang berlokasi di Kelurahan Lebak Bandung Kota Jambi.

Menurut pengakuan terdakwa, sabu tersebut akan diserahkan kepada pemesan bernama Kiki yang hingga kini masih DPO.

Namun apesnya belum sempat bertemu  dengan Kiki,  Niviana ditangkap petugas Polresta Jambi.

Penulis/Editor: Zulkarnain

Artikel Terkait

Berita Populer