Tuesday, February 11, 2025
BerandaNasionalMenPAN RB Wajib Perhatikan UU No 23 Tahun 2014 Pasal 256 Soal...

MenPAN RB Wajib Perhatikan UU No 23 Tahun 2014 Pasal 256 Soal Status Satpol PP Non PNS

progresifjaya.id, JAKARTA – Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Jakarta Pusat meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) tidak melanggar konstitusi soal status kepegawaian Satpol PP non PNS menjadi PNS.

Hal ini sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256.

Ketua DPD FKBPPPN Jakarta Pusat berpesan kepada MenPAN RB)supaya pemerintah tidak melanggar konstitusi,.

Pada intinya, ia menyatakan, bahwa Polisi Pamong Praja adalah jabatan fungsional pegawai negeri sipil.

Selanjutnya berdasarkan Kepmenpan dan RB No.158 Tahun 2023 bahwa jabatan Pol PP tidak terdapat di dalam jabatan fungsional yang dapat diisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

“Maka dari itu, pemerintah pusat MenPAN dan RB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang peraturan perundang-undangan yang mengatur Satpol PP dan Pol PP masih berdiri tegak,” ujarnya.

“Maka, pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No.23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang pengangkatan Pol PP non PNS menjadi PNS dibawah UU No.23 Tahun 2014 yang mana menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi Satpol PP dan Pol PP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang Satpol PP dan Pol PP,” tegasnya dalam keterangan resmi yang diterima redaksi.

Menurutnya, dengan adanya statemen Plt Asisten Deputi Manajemen talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan RB, Agus Yudi yang sudah menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia dengan statemennya.

“Yang sangat disayangkan, apa yang menjadi jawaban atau tanggapan oleh perwakilan MenPAN RB tersebut di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara bertempat di Aula Marina Hotel Kisaran pada tanggal 10 November 2023, bukan memberikan pencerahan malah menyuruh agar kita honorer Satpol PP disuruh datang ke Jakarta untuk merubah UU agar Satpol PP menjadi PNS,” jelasnya.

Dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), dikatakannya, Kemenpan RB harus mematuhi AUPB yang diatur dalam UU No. 30 tahun 2014 tentang adminitrasi pemerintah.

“Tidak perlu merubah UU, MenPAN RB wajib memperhatikan UU No 23 tahun 2014 pasal 256 itu saja. Maka dengan statemennya, kami anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang tumpah ruah di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Maka dari ini, kita nyatakan sikap akan melaksanakan aksi damai di Kemenpan RB dalam waktu dekat selama 3 hari berturut turut,” tegasnya.

Penulis: Fari. K

Artikel Terkait

Berita Populer