progresifjaya.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Politisi Gerindra itu ditangkap dalam operasi senyap di Bandara Soekarno Hatta saat di tiba dari USA bersama rombongan dan keluarga.
KPK menyebut, Edhy Prabowo ditangkap terkait dengan ekspor benih lobster atau benur. Seperti yang disampaikan okeh Wakil Ketua KPK,Ghufron kepada wartawan.
Menurut Ghufron yang dilansir dari Kompas TV, ada lima pejabat negara yang ditangkap termasuk Edhy dan dua petinggi KKP.
Pada Mei lalu diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mencabut peraturan larangan ekspor benih lobster yang dibuat Menteri KKP sebelumnya Susi Pudjiastuti. Pencabutan itu diatur dengan Peraturan Menteri (Permen) No 12 tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan di wilayah RI.
Dua bulan kemudian Majalah Tempo merilis laporan yang menyebutkan bahwa KKP telah memberikan ijin kepada 30 perusahaan untuk melakukan ekspor benur. Tempo juga menyebut sejumlah kader partai berada di belakang perusahaan tersebut.
Namun saat itu KKP mengklarifikasi laporan Majalah Tempo tersebut dengan mengatakan penerbitan ijin yang dibentuk oleh Tim Kementerian sudah sesuai dengan kriteria dan mekanisme yang disusun yang tertuang dalam Juknis (petunjuk teknis).
Sementara itu , Presiden Joko Widodo mengatakan mendukung pemberantasan korupsi setelah KPK menangkap Edhy Prabowo. Presiden menyebut terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
Penulis/Editor: Zulkarnain