Monday, October 7, 2024
BerandaBerita UtamaRendang Daging Bikin Resah Usaha Kuliner Khas Minang

Rendang Daging Bikin Resah Usaha Kuliner Khas Minang

progresifjaya.id, JAKARTA, – Menu rendang daging babi yang sempat viral di media sosial membuat resah sejumlah pengusaha kuliner Khas Minang di wilayah Jabodetabek. Bahkan dua politisi Senayan yang juga anggota DPR RI asal Sumatera Barat ikut buka suara.

Sebelumnya, kemunculan usaha kuliner khas Minangkabau yang menjual menu rendang babi itu ramai di media sosial (medsos). Usaha kuliner itu disebut berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dua anggota DPR RI asal Sumatera Barat (Sumbar), Andre Rosiade dan Guspardi Gaus, mengkritik usaha kuliner khas Minangkabau yang menjual menu rendang berbahan daging babi.

“Saya sudah mendengar soal restoran di Jakarta yang bikin keresahan masyarakat Minang. Hal ini disebabkan restoran itu mengolah daging babi menjadi masakan berupa rendang,” kata Andre sebagaimana dilansir salah satu media online, Jumat (10/6).

Menurutnya , banyak masyarakat Minang yang protes dengan adanya usaha kuliner menu rendang babi, pihaknya menghimbau usaha kuliner tidak lagi menjual menu menggunakan unsur Khas Minang.

“Kami di DPP IKM sudah mendapatkan aduan dari masyarakat seluruh Indonesia. Untuk itu kami mengimbau pengusaha restoran ini untuk mengubah nama restorannya, jangan berhubungan dengan unsur Minang,” tutur, Ketua DPP IKM (Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang) yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra.

Andre mengingatkan, menjual menu rendang babi tidak sesuai dengan nilai-nilai Minangkabau yang memiliki falsafah adat ‘basandi syarak, syarak basandi kitabullah’ yang identik dengan nilai Islam, dan rending itu merupakan makanan khas Minang sehingga tidak bisa dipisahkan dari falsafah tersebut.

“Sedangkan yang bersangkutan menjual nilai babi, tentu tidak identik dengan nilai nilai Minangkabau. Kami mengimbau kepada pengusahanya untuk mengganti nama restorannya dan jangan menjual rendang babi.  Untuk itu kami mengimbau, tidak usah memproduksimenu rendang babi,”tuturnya.

Politisi PAN DPR RI asal Sumatera Barat, Guspardi Gaus.(dok)

Hal senada dituturkan,  politisi PAN (Partai Amanat Nasional) Guspardi Gaus yang mengaku kaget dan sangat prihatin mendengar kabar usaha kuliner khas Minangkabau menjual rendang babi. “Nasi padang dengan berbagai menunya merupakan produk kuliner dari Minangkabau yang seharusnya berstatus halal,”.

Guspardi juga mengingatkan, tindakan pemilik usaha kuliner tersebut tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan. “Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan non halal dengan menggunakan nama menu khas Minangkabau?” tuturnya penuh Tanya..

Politikus PAN itu pun menengarai, pemilik usaha kuliner memanfaatkan dan mendompleng ketenaran makanan khas Minangkabau untuk usaha, tapi dengan mengabaikan etika dan merusak tradisi dan citra masakan khas Minangkabau, serta menyalahi adat dan budaya masyarakat Minangkabau. “Penggunaan identitas Minangkabau dalam menu masakan padang nonhalal ini jelas tidak lazim dan tidak bisa diterima,”tuturnya.

Atas dasar itu, Guspardi meminta pemilik usaha kuliner itu meminta maaf atas kelancangan menggunakan nama dan identitas Minang dengan menu makanan-makanan berbahan babi, dan meminta Pemprov DKI Jakarta segera mencabut izin usaha pemilik usaha kuliner tersebut.

“Kepada Pemprov DKI Jakarta diharapkan juga mencabut izin usaha yang memakai nama tersebut. Tidak lupa diminta kepada Kementerian Informatika dan Informasi (Kominfo) juga bertindak dengan memblokir semua akun media sosial restoran itu, sebelum menimbulkan kegaduhan dan kekisruhan,” imbuhnya berharap.

Kasat Pol PP Provinsi DKI Jakarta

Kasat Pol PP Prov DKI Jakarta, Arifin. (dok)

Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, masih perlu ada informasi kuat serta koordinasi dengan Satpol PP wilayah yang ada di Jakarta Utara. “Kita koordinasi dulu dengan teman-teman wilayah,” ujar Arifin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/6/2022).

Arifin menuturkan, jajaran Satpol PP belum dapat bertindak apapun. Pihaknya hanya dapat melakukan di bagian lapangan dan penindakan saja, mengingat sisi pengawasan dan pengecekan sepenuhnya ada di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

“Itu porsinya bukan di saya, tapi di dinas lain ya, di Dinas Parekraf selaku pengawasan dan pembinaaannya. kalo saya langsung masuk kategori penindakan jika ada pelanggaran,” ucapnya.

Kendati demikian, Arifin menuturkan, pihaknya akan mengonfirmasi terlebih dahulu terkait benar tidaknya penjualan daging babi di rumah makan padang tersebut. “Kita konfirmasi apakah informasi ini benar atau enggak, itu di wilayah Utara ya. Saya coba konfirmasi dulu ya,”imbuhnya.

Editor: Asep Sofyan Afandi

Artikel Terkait

Berita Populer