Tuesday, October 15, 2024
BerandaBerita UtamaMenyusun dan Lantik Pengurus Baru Tidak Sesuai Prosedur, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri...

Menyusun dan Lantik Pengurus Baru Tidak Sesuai Prosedur, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri Digugat PMH

progresifjaya.id, JAKARTA — Penyusunan dan Pelantikan Pengurus Baru DPP PDIP  oleh Ketua Umum yang sudah demisioner adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena tidak sesuai prosedur yang sebenarnya

Hal itu diungkapkan Anggiat BM Manalu S.Pd SH selaku kuasa hukum para penggugat yang nota bene adalah sejumlah anggota Partai PDIP yakni,  Djufri dan kawan kawan ketika mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Selaku kuasa hukum sejumlah anggota Partai PDIP sudah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dengan Nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5/9-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar
Anggiat BM Manalu kepada sejumlah wartawan usai mendaftarkan gugatannya di PN Jakarta Pusat, Kamis (5/9-2024).

Ditambahkannya, gugatan terhadap ibunya Ketua DPR RI Puan Maharani itu sebagai tergugat I Prof DR (HC) Hj Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum partai PDIP tersebut, dinilai harus bertanggung jawab atas semua surat rekomendasi PDIP yang mencalonkan para bakal calon Kepala Daerah di berbagai Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia.

Dimana SK rekomendasi ketua partai tersebut ditengarai cacat hukum dan menimbulkan keadaan yang sulit dikembalikan kepada keadaan semula secara hukum terhadap para anggota PDIP dan masyarakat seluruh Indonesia.

Menurut Anggiat Manalu sebagaimana dalam Siaran Pers mengatakan, bahwa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sudah demisioner sebagai Ketua Umum Partai PDIP, beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10/8/2024. Masa periode kepengurusan sudah berakhir maka seharusnya dilakukan kongres. Sehingga tidak lagi berwenang untuk mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025.

Pada hal sebelumnya, setiap penyusunan pengurus DPP PDIP harus melakukan kongres sesuai AD/ART PDIP, sehingga kepengurusan PDIP periode 2019-2024 hingga 2025, tidak sah dan cacat hukum yang harus dibatalkan.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa perbuatan Megawati Soekarnoputri yang menyusun dan melantik pengurus baru DPP PDIP, periode 2019-2024 hingga 2025 dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, tanpa prosedur yang tidak benar. Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang harus diluruskan dengan membatalkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi dan Personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025.

Bahwa penerbitan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena tidak sesuai prosedur AD/ART dan adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly , dalam kabinet Presiden RI Joko Widodo, yang juga pengurus inti DPP PDIP, diduga mendapatkan perintah dari ketua umum DPP PDIP Mega Soekarnoputri selaku tergugat satu.

Dalam perkara ini, Tergugat dua adalah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Cq Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Tugas dan kewenangan Tergugat dua dinyatakan dalam Pasal 4 UUD 1945 yang berbunyi; Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintah menurut Undang Undang Dasar. Oleh karena itu, tidak terjaminnya hak hak konstitusional dan hak asasi warga negara merupakan pelanggaran kewajiban hukum Tergugat dua.

Dalam petitum gugatannya, Penggugat memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan PMH tersebut dikabulkan seluruhnya.

“Majelis Hakim dimohon supaya menyatakan tergugat I dan tergugat II dinyatakan bersalah melawan hukum. Memohon majelis hakim supaya menyatakan  penerbitan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, batal demi hukum. Membebankan biaya perkara kepada para tergugat,” tegas Anggiat Manalu mengakhiri, Jumat (6/9-2024).(ARI)

Artikel Terkait

Berita Populer