progresifjaya.id, JAKARTA – Perihal mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang belum juga ditahan meski berstatus tersangka terus bergulir liar. Padahal kepolisian sudah berkali-kali memberikan klarifikasi terkait hal ini. Termasuk klarifikasi dari dua petinggi Polri, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Menyikapi hal ini, Kapolda Karyoto sebagai pimpinan institusi yang menangani perkara Firli juga sudah berujar kalau perihal ini menjadi utang tugasnya yang wajib dibayar. Dia juga menegaskan kompleksitas perkara Firli akan tuntas memuaskan di kepolisian pada saatnya nanti.
“Penahanan itu bagian dari upaya paksa. Tergantung dari penyidik punya pendapat apa. Nanti diserahkan ke penyidik. Saya biasa terima laporan aja,” kata Kapolda Karyoto beberapa waktu lalu.
“In Syaa Allah semuanya akan kita selesaikan. Itu jadi utang tugas saya yang harus dilunasi saat waktunya tiba, ” sambungnya lagi.
Sekadar mengingatkan lagi, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi pada 23 November 2023. Sejumlah barang bukti yang menguatkan juga sudah disita. Salah satunya adalah dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan mata uang Singapura dan dollar Amerika sekitar Rp7,47 miliar.
Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia menjadi tersangka setelalah penyidik Polda Metro Jaya melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Firli dijerat dengan Pasal 12 e, Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dari perkara ini Firli terancam hukuman penjara seumur hidup.
Selain perkara dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan, Firli Bahuri saat ini juga memikul dua perkara lainnya. Dia disidik soal pertemuan dengan pihak berperkara serta soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebagai mantan perwira tinggi Polri dan pejabat negara, sepak terjang Firli Bahuri selama memimpin KPK memang memunculkan beberapa kontroversi. Salah satunya adalah momen memalukan saat dia tampil dalam acara silaturahmi dengan mengenakan celemek dan topi koki. Aksi ini menuai kritikan keras dari berbagai kalangan, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW).
Pada Juni 2020, Firli kembali jadi pusat perhatian setelah dugaan penggunaan helikopter mewah dalam kunjungan kerja ke Sumatera Selatan. Publik menilai tindakan ini sebagai penyalahgunaan wewenang, meskipun Firli membantah tuduhan tersebut. Kontroversi ini semakin memperumit posisinya sebagai Ketua KPK yang semestinya menjadi panutan dalam pemberantasan korupsi.
Pada tahun 2022, Firli Bahuri kembali menjadi sorotan karena pertemuannya dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang merupakan tersangka dalam kasus gratifikasi. Pertemuan ini dianggap melanggar kode etik, dan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengecam tindakan tersebut.
Selain itu, Firli juga membuat keputusan kontroversial dengan memecat Brigjen Pol Endar Priantoro, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Pemecatan ini menimbulkan protes karena tidak disertai alasan yang jelas, dan dianggap sebagai tindakan yang sewenang-wenang. Firli Bahuri akhirnya menghadapi tekanan besar dari berbagai pihak, termasuk aktivis anti-korupsi, yang menilai langkah-langkahnya semakin melemahkan KPK.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri masih melanjutkan kontroversinya dengan mempraperadilankan Kapolda Karyoto atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Namun dia kalah dalam duel ini. Tapi seperti tak tahu malu, Firli Bahuri kembali coba mengajukan duel praperadilan jilid II terhadap Kapolda Karyoto. Puji syukur, sebelum gong duel dibunyikan dia akhirnya sadar diri untuk mencabut lagi gugatan duel tahap dua dengan Kapolda Karyoto. (Bembo)