Sunday, March 16, 2025
BerandaBerita UtamaMeski Terbukti Terima Suap, Sidang KKEP Putuskan Tak Pecat Irjen Napoleon Bonaparte

Meski Terbukti Terima Suap, Sidang KKEP Putuskan Tak Pecat Irjen Napoleon Bonaparte

progresifjaya.id, JAKARTA – Sidang komite kode etik Polri (KKEP) tidak melakukan pemecatan dan hanya memutuskan Irjen Napoleon Bonaparte didemosi tiga tahun empat bulan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, keputusan itu berdasarkan sidang KKEP yang telah dilaksanakan di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin, 28 Agustus 2023.

“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulis.

Ramadhan mengatakan dalam sidang tersebut terdapat 10 orang saksi yang memberikan keterangan.

Dengan rincian lima hadir di ruang sidang, tiga orang melalui virtual, dan dua orang dibacakan keterangannya.

“Adapun perbuatan yang telah dilakukan NB yaitu telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Ramadhan.

Sidang ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua dan Wadankor Brimob Polri Irjen Imam Widodo sebagai wakil ketua.

Kemudian anggota sidang yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Hendro Pandowo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.

Napoleon dijerat Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf B, Pasal 7 ayat (1) huruf C, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf A Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte.

Dia tetap divonis 4 tahun dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Vonis kasasi diputuskan pada 3 November 2021.

Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum Napoleon 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Napoleon juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Napoleon terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai SG$200 ribu atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan USD 370 ribu sekitar Rp 5.148.180.000.

Selain kasus suap, Napoleon Bonaparte terjerat pidana lain yakni penganiayaan tersangka penistaan agama M Kece. (Red)

Artikel Terkait

Berita Populer