Monday, September 16, 2024
BerandaMegapolitanMiris, Jalur Hijau Sepanjang Jalan Agung Perkasa 8 Sunter Agung Berubah Fungsi...

Miris, Jalur Hijau Sepanjang Jalan Agung Perkasa 8 Sunter Agung Berubah Fungsi Jadi Lahan Parkir

progresifjaya.id, JAKARTA – Jalur hijau di sepanjang Jalan Agung Perkasa 8 Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kini berubah fungsi menjadi lahan parkir

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan anggaran yang cukup besar untuk menertibkan bangunan – bangunan liar di sepanjang Jalan Agung Perkasa 8 Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 14 November 2019 lalu untuk dijadikan ruang terbuka hijau.

Bahkan untuk mewujudkan ide tersebut, tempat tinggal sejumlah warga dikorbankan, digusur dengan ganti rugi yang tak layak.

“Tahun 2019, sebanyak 62 kepala keluarga, 600 orang yang kehilangan tempat tinggal akibat penertiban yang dilakukan Pemda DKI Jakarta. Katanya mau dibangun namun sekarang kenyataanya kok jadi parkir?” Ungkap salah satu warga yang ditemui di lokasi.

Kepala Suku Badan Pengelola Aset  Kota Administrasi Jakarta Utara Dra. Nurjannah selaku pengelola aset lokasi tersebut mengatakan, pengelolaan aset itu sudah di serahkan ke salah satu SKPD.

“Maka SKPD yang bersangkutan yang berhak menjaga dan mengamankan aset tersebut,” jelasnya saat dikonfirmasi.

Namun ketika ditanya SKPD mana yang kelola, Nurjannah tidak menjawab.

Kemudian Nurjannah menanyakan perihal perubahan fungsi tersebut ke Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara Cristian H melalui telepon selulernya. Sayangnya, Cristian  tidak memberikan tanggapan.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara Hendrico Tampubolon mengomentari tanpa beban ketika disinggung mengenai rambu lalu lintas dilarang berhenti yang terpasang di sepanjang Jalan Agung Barat 8 yang saat ini dijadikan parkir.

“Terima kasih atas informasinya dan akan kita cek ke lapangan,” jawabnya dengan enteng.

Secara terpisah, Plt. Lurah Sunter Agung Eka Persilian Yeluma mengatakan, terkait perubahan fungsi Jalan Agung Perkasa 8 kami tidak punya kewenangan, tentu yang punya kewenangan adalah SKPD-nya.

“Masalah parkir, saya selaku lurah sudah saya pertemukan UP Parkir dan pengelola parkir di sana di Kantor Kelurahan Sunter Agung agar parkir berbayar, tapi sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari UP Parkir apa jadinya,” ujar Eka. (Mus76)

Artikel Terkait

Berita Populer