Friday, March 28, 2025
BerandaBerita UtamaMisteri Hilangnya Barbuk dari 2.342 Jadi 43 Butir Ekstasi Milik Tersangka KDRT...

Misteri Hilangnya Barbuk dari 2.342 Jadi 43 Butir Ekstasi Milik Tersangka KDRT di Tangsel

progresifjaya.id, JAKARTA – Budyanto Djauhari atau Kokoh AD Djau Bie Than (38), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Tiara Maharani seorang wanita berusia 21 tahun yang tengah mengandung anaknya secara brutal di Kota Tangerang Selatan sempat tersandung kasus narkotika dengan ribuan pil ekstasi.

Namun, dalam perkara tersebut terdapat kejanggalan. Dimana barang bukti (barbuk) pil ekstasi yang diamankan polisi berkurang drastis. Dalam persidangan Pengadilan Negeri Tangerang hanya menerima 43 butir barang bukti, kemana hilangnya ribuan pil lainnya ?

Dialnsir Tempo, nama Budyanto sempat menjadi sorotan publik pada Sabtu 26 Juli 2021 lalu dengan aksi nekatnya menyimpan narkoba saat masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Kala itu Kapolres Metro Tangerang yang dipimoin Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan pelaku diringkus di kediamannya di Perumahan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.

Saat itu dari pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis ekstasi yang disimpan Budyanto disebuah rumah kosong di daerah Pinang Kota Tangerang. Saat itu Kapolres menyebut sebanyak 2.342 butir ekstasi diamankan.

“Dari hasil penggerebekan itu, polisi menemukan 2.342 butir pil ekstasi siap edar,” ungkap Deonijiu, Senin 26 Juli 2021.

Atas persoalan ini pelaku dijerat dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun / Seumur hidup / Pidana Mati.

Namun, ketika di pengadilan barang bukti itu justru berkurang banyak. Dari yang semula 2.342 menjadi 43 butir. Jeratannya pun berubah menjadi Pasal 131 UU Narkotika dan Budyanto hanya divonis 7 bulan penjara.

Perkara Budyanto sudah inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pada nomor perkara 1744/Pid.Sus/2021/PN Tng, gembong narkoba ini hanya dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tidak tahu-menahu soal berkurangnya barang bukti (barbuk) pil ekstasi tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Budyanto Djauhari alias kokoh AD Djau Bie Than (38). Sebab penyimpanan barang bukti bukan di PN.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arief Budi Cahyono mengatakan, pihaknya hanya mendapat limpahan barbuk 43 butir pil ekstasi dari kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

“Saya enggak tahu juga itu karena yang dilimpahkan cuma 43 butir. Coba tanya ke Polres dan Kejaksaan Kota saja, karena pengadilan tidak pernah menyimpan barang bukti,” ujarnya dilansir dari MNC Portal, Kamis (20/7/2023).

“Jadi barang bukti itu dilimpahkan kemudian dititipkan lagi ke kejaksaan, pengadilan tidak pernah menyimpan yang namanya barang bukti,” sambungnya.

Arief menjelaskan, secara umum pihaknya mendapat limpahan berkas perkara bersama dengan barbuk. Barbuk tersebut kemudian dijadikan bukti di persidangan, lalu dikembalikan lagi kepada kejaksaan untuk disimpan.

“Jadi barbuk itu dibawa sama jaksa. Kan barang bukti itu dilimpahkan bersama berkas perkara, tapi oleh pengadilan dititipkan lagi ke kejaksaan untuk disimpan di kejaksaan dan dibawa pada sidang,” jelasnya.

Sebelumnya, Budyanto juga telah mengakui pernah terseret kasus narkoba. Dia juga mengakui kalau barang bukti yang diamankan polisi berkurang saat di pengadilan. “Seingat saya di persidangan masih 2.000 lebih, 2.000 kapsul,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel Selasa (18/7/2023). (Ari. S/tempo/MNC)

Artikel Terkait

Berita Populer