Wednesday, January 22, 2025
BerandaBerita UtamaMK Kebanjiran Amicus Curiae dan Rencana Aksi Demo Pendukung Prabowo-Gibran Jelang Putusan...

MK Kebanjiran Amicus Curiae dan Rencana Aksi Demo Pendukung Prabowo-Gibran Jelang Putusan Sengketa Pilpres

progresifjaya.id, JAKARTA – Menjelang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) atau sengketa Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) kebanjiran dokumen Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae serta rencana aksi demo besar-besaran pendukung Prabowo-Gibran.

Sebanyak 21 dokumen Sahabat Pengadilan terhadap perkara sengketa pilpres yang tengah berlangsung yang diterima MK.

“Ini menjadi Amicus Curiae paling banyak saya kira. Itu menunjukan setidak-tidaknya publik punya atensi terhadap apa yang akan diputus oleh MK,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, Rabu, 17 April 2024.

Fajar menuturkan, Sahabat Pengadilan itu datang lewat pintu yang berbeda. Ada yang diantarkan secara langsung, lewat email, hingga surat. “Kami pastikan semuanya diserahkan ke tangan hakim konstitusi,” ujarnya.

Selain itu, pendukung kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merencanakan bakal menggelar aksi demo menjelang putusan MK tersebut pada Jumat besok, 19 April 2024.

Komandan Tim Kampanye Nasional bidang relawan atau TKN Golf Prabowo-Gibran Haris Rusli Mouti mengatakan, seratusan ribu pendukung Prabowo-Gibran akan berunjuk rasa di depan Gedung MK pada Jumat besok, 19 April 2024.

Aksi ini, katanya, untuk merespons berbagai tuduhan, penghinaan, dan pelecehan kepada pemilih pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 itu.

“Seakan-akan 96,2 juta orang melaksanakan hak pilihnya untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran karena disuap dengan bantuan sosial,” kata dia di Jakarta, Rabu, 17 April 2024.

Dia menekankan jumlah suara 96,2 juta yang diraih pasangan Prabowo-Gibran, dicapai dengan cara-cara demokratis. Pihaknya pun menolak tuduhan dan pelecehan bahwa kemenangan pasangan itu karena intervensi bantuan sosial atau bansos.

“Kami senantiasa mendinginkan suasana dan mengimbau agar seluruh pendukung dan pemilih pasangan Prabowo-Gibran, untuk taat pada proses hukum dan konstitusi yang sedang berlangsung, tanpa tekanan gerakan massa,” katanya.

Haris pun mengimbau pendukung dan pemilih pasangan Prabowo-Gibran dalam melaksanakan aksi massa, menyampaikan aspirasi, dapat dijalankan dengan tertib dan damai. Serta mewaspadai adanya penyusupan yang bertujuan membenturkan secara horisontal. Selain aksi massa, Haris mengajak pada pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran untuk menjadi Amicus Curiae secara massal.

Nilai Substansi

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai substansi pendapat dari pengajuan Megawati Soekarnoputri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara PHPU Pilpres 2024 sudah terpatahkan pada sidang yang bergulir di MK.

“Untuk itu sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yg dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3, dan sudah dipatahkan, terpatahkan, dalam sidang MK,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 April 2024.

Menurut dia, pengajuan amicus curiae juga seharusnya disampaikan oleh pihak yang tidak berkepentingan langsung dengan perkara PHPU Pilpres 2024.

“Ya, kita kan sama-sama tahu bahwa amicus curiae itu adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan, namun tidak terkait, dan tidak berkepentingan langsung,” ujarnya.

Dasco pun menyebut amicus curiae dalam peraturan perundangan tidak dapat dimasukkan sebagai pertimbangan hakim konstitusi dalam memutus perkara.

“Undang-undang MK, maupun Undang-Undang Pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukkan ke dalam pertimbangan-pertimbangan hakim,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan pengaruh sahabat pengadilan (amicus curiae) terhadap putusan suatu perkara bergantung pada otoritas hakim konstitusi.

“Apakah itu berpengaruh? Itu otoritas hakim konstitusi. Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan atau tidak dipertimbangkan sama sekali itu otoritas majelis hakim,” kata Fajar di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu.

Besarnya pengaruh amicus curiae pada hakim konstitusi tidak bisa diprediksi. Namun, Fajar memastikan semua amicus curiae yang diserahkan ke MK diteruskan kepada hakim konstitusi.

Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi dengan diwakili Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.

Surat amicus curiae untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4), kepada lembaga peradilan tersebut yang diwakili oleh dan Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit.

Banjir Amicus Curiae Menandakan Dua Hal

Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, mengatakan bahwa banjir amicus curiae menandakan dua hal. “Pertama, simbol kegelisahan kolektif publik terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 yang penuh dengan dugaan kecurangan,” katanya dilansir progresifjaya.id dari Tempo.

Dia menjelaskan, kecurangan dalam Pemilu 2024 diduga mulai dari dari upaya kekuasaan menyandera MK, politik cawe-cawe presiden, politisasi bantuan sosial alias bansos, pengerahan aparatur negara, dan sebagainya.

Kedua, simbol ketidakpercayaan terhadap MK yang tersandera oleh putusannya sendiri. “Publik paham, MK seperti menjadi tawanan bagi dirinya sendiri, karena itulah publik memuntahkan keresahan dan ketidakpercayaan itu melalui amicus curiae,” kata Castro. (Red)

Artikel Terkait

Berita Populer