progresifjaya.id, CIANJUR – Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2020, di Hlaman Pendopo Cianjur, tidak hanya prosesi mengharukan untuk mengenang perjuangan para pahlawan kemerdekaan, tapi merupakan momentum berharga bagi para pejuang pemekaran Kota Cipanas, Kabupaten Cianjur.
Pasalnya dalam momen upacara yang dihadiri Forkopimda dan beberapa perwakilan pejabat daerah tersebut, Plt, Bupati Herman Suherman dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam mengakomodir aspirasi masyarakat yaitu disetujuinya rencana pemekaran daerah di Kabupaten Cianjur.
Dalam pidatonya Herman Suherman mengatakan bahwa pemerintah telah menyelenggarakan kajian, dan pada tahun 2021 sebagai kegiatan prioritas untuk menilai kelayakan Kabupaten Cianjur untuk menjadi tiga bagian yang terbagi daerah persiapan Cianjur Induk, Canjur Selatan dan Kota Cipanas.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Harian Perkumpulan Masyarakat Pengawasan Pembangunan dan Percepatan Pembentukan Kota Cipanas (PMP4-KC), Saepul Anwar mengatakan, pihaknya atas nama seluruh pejuang Kota Cipanas dan seluruh masyarakat 5 kecamatan Cianjur Utara merasa diberi kado terindah dalam momen 17 Agustus ini.
Karena menurutnya, sudah hampir 35 tahun masyarakat 5 kecamatan yaitu Kecamatan Pacet, Cipanas, Sukaresmi, Cugenang dan Cikalongkulon menantikan komitmen pemekaran daerah khususnya bagi masyarakat Cianjur bagian utara.
Pemekaran daerah, Saepul mengemukakan, adalah sebuah terobosan untuk mempercepat pembangunan melalui peningkatan kualitas dan kemudahan memperoleh pelayanan bagi masyarakat.
Termasuk, upaya untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperpendek rentang kendali, meningkatkan efektifitas dalam pengelolaan pembangunan, mempercepat pertumbuhan ekonomi penduduk, penyerapan tenaga kerja, penyediaan pelayanan publik yang lebih baik, dan target akhirnya adalah untuk meningkatkan Indek Pembangunan Manusia (IPM).

Ia menuturkan, perjalanan perjuangan agar terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Cipanas berawal dari bergulirnya wacana Cipanas menjadi Kota Administratif di tahun 1985, sebagaimana sejawatnya Kota Depok dan Cimahi.
Kemudian hal itu kembali bergulir di tahun 1990 hingga tahun 2000. Bahkan, di tahun 2006 hingga tahun 2008 pernah dilakukan Kajian Akademis terkait layak dan tidaknya wilayah Kota Cipanas dijadikan Daerah Otonomi Baru.
“Kemudian berdasar hasil kajian dengan melewati serangkaian penilaian melalui Pansus DPRD Cianjur, di tahun 2009 Kota Cipanas dalam kesimpulan akhirnya dinyatakan memenuhi syarat dan mampu menjadi Daerah Otonomi Baru,” paparnya.
PMP4 Kota Cipanas yang terhimpun dari seluruh perwakilan elemen masyarakat di 5 kecamatan, terang Saepul, menerima mandat estafet perjuangan yang belum selesai dari para penggagas sebelumnya.
Saat ini diungkapkannya, DOB Kota Cipanas telah tertinggal dibanding daerah-daerah lain. Seperti Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bandung Barat.
Bahkan, tertinggal pula dengan mereka yang telah masuk dalam barisan Ampres, yaitu Sukabumi Utara, Garut Selatan, dan Bogor Barat, dan saat ini telah bertambah dengan hadirnya DOB Kabupaten Tasikmalaya Selatan.
“Dengan adanya komitmen bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Cianjur, untuk segera mempersiapkan daerah otonomi baru di Kabupaten Cianjur, adalah merupakan angin segar dan menjadi pintu masuk dalam mengejar ketertinggalan Cianjur dalam menyiapkan 2 (dua) calon daerah otonomi barunya di Jawa Barat, yaitu Cianjur Selatan dan Kota Cipanas,” pungkasnya.
Penulis: Endang. S
Editor: Hendy