Monday, April 21, 2025
BerandaTNI/PolriMomen HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2020 Berharap Kado Terindah “Kota Cipanas”...

Momen HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2020 Berharap Kado Terindah “Kota Cipanas” dari Bupati dan DPRD Cianjur

Progresifjaya.id, CIANJUR – Perjalan panjang perjuangan sebagian besar warga Cianjur Utara dambakan sebuah tatanan baru terbentuknya Kota Cipanas meliputi lima wilayah Kecamatan terdiri dari Kecamatan Pacet, Cipanas, Cugenang, Sukaresmi dan Cikalongkulon tak pernah surut termakan waktu.   

Para tokoh serta penggagas serta pemerakarsa yang tergabung dalam wadah Perkumpulan Masyarakat Pengawasan Pembangunan dan Percepatan Pembentukan Kota Cipanas (PMP4KC) dari 5 wilayah Kecamatan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat kembali mengungkapan aspirasinya kepada Wakil Rakyat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur, Senin (10/8/2020)

Di Gedung DPRD, PMP4KC disambut sejumlah pimpinan Fraksi DPRD, dan unsur perwakilan pimpinan Pemerintah Kabupaten Cianjur antara lain, Plt Sekertaris Daerah (Sekda) Kepala Inspektorat (Irda), Asisten Daerah (Asda )I Bidang Pemerintahan, dan Kepala Bagian Pemerintahan Sekertariat )Kabag Setda).       

Ketuan Umum PMP4KC H. Haerul Tamam, menuturkan prakarsa pembentukan Kota Cipanas dimulai sejak tahun 1985 dimotori sejumlah tokoh diantara, Alm KH Zein Abdurrahman, Drs. H.Iskandar, saat itu tidak mendapat respon dari Pemerintah Daerah. “ Cita-cita serta harapan perjuangan para tokoh itu membangkitkan semangat kaum intelektual, dan generasi muda, di tahun 2001 gagasan diprakarsai Forum Masyarakat Peduli Cipanas (FMPC), tahun 2003 prakarsa ditindak lanjuti Panitia Persiapan Pembentukan Kota Cipanas (P3KC),”tuturnya.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jawa Barat asal Dapil Cianjur Asep Iwan Gusmiardi  saat dialog dengan tim P4KC dalam acara audensi pemaparan terbentuknya Kota Cipanas sebagai  Daerah Otonomi Baru, di Gedung DPRD Cianjur, Senin (10/8/2020)
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Iwan Gusmiardi Dapil Cianjur saat berdialog dengan Tim P4KC, di Gedung DPRD Cianjur, Senin (10/8/2020)

Lebih lanjut di jelaskannya, di tahun 2006 dengan dasar Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sejumlah tokoh masyarakat pemerakarsa dari tim Persiapan Pembentukan Kota Cipanas (P2KC) terus memantapkan perjuangan, ditahun 2008 berhasil mendesak Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui bentuk kerja sama dengan Lembaga Penelitian Universitas Padjadjaran (LPPM UNPAD) melakukan studi kelayakan terekait Kota Cipanas. “ Hasil pengkajian LPPM UNPAD, dinyatakan kehadiran Kota Cipanas layak dijadikan Daerah Otonom,” terang, Haerul Taman.   

Ditempat yang sama, Ketua Harian PMP4KC Saepul Anwar menyampaikan 6 (enam) tuntutan, pertama  meminta Bupati Cianjur beserta DPRD Kabupaten Cianjur segera menandatangani Persetujuan Bersama selambat-lambat di tahun 2021, kedua, agar dimasukan Program Penataan Daerah Otonom Baru (CDOB) Kota Cipanas kedalam Rancangan Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Cianjur Tahun 2021 – 2026, tiga program Penataan Daerah Otonom Baru (CDOB) Kota Cipanas, mendapat Prioritas dalam Penganggaran tahun 2021, empat mendesak Bupati Cianjur, dan DPRD Cianjur melalui Kepala BAPPEDA untuk segera mengusulkan status Cipanas dari PPK menjadi PKL.

Tuntutan ke-5, sesuai Amanat Perpres No. 60 Tahun 2020, Wilayah Cakupan Kecamatan yang termasuk kedalam Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur, untuk melibatkan PMP4KC dalam menentukan kebijakan strategis Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagai bagian dari Keterwakilan Masyarakat 4 (empat) Kecamatan, enam dan  terakhir meminta agar wilayah Cikalongkulon  diusulkan dalam Agenda Penataan Daerah Otonomi Baru Kota Cipanas, maka secara otomatis, harus  dilibatkan dalam rencana tata ruang wilayah perkotaan sebagaimana dimaksud.

“Ini kami sampaikan sebagai syarat normatife yang telah masuk RPJMD, dan pembahasannya sudah dilakukan lewat Pansus DPRD Cianjur 2009. Dan ini semua ada aturan serta acuan dasarnya baik utu UU, PP, Perpres termasuk hasil kajian pihak terkait. Jadi yang kami lakukan bukan hanya semata harapan asa, tapi atas perintah UU dan kehendak sebagian besar warga lewat tatanan musyawarah mufakat,” tegasnya.   

Ketua Harian PMP4KC Saepul Anwar menambhakan, pihaknya secara marathon PMP4KC akan menuntaskan hingga 100% dukungan Musdes, walaupun secara persyaratan telah memenuhi ketentuan diatas 50% dukungan Musdes, namun hasil kesepakatan Tim Sosialisasi Musdes PMP4KC akan menuntaskan Musdes hinga 100% sebagai bentuk pembuktian bahwa masyarakat di 59 Desa wilayah 5 kecamatan bersepakat untuk menjadikan wilayah Cianjur Utara Kota Cipanas menjadi Daerah yang otonom dan mandiri.

“Semoga di moment 17 Agustus 2020 masyarakat Cianjur Utara (Kota Cipanas) mendapat Kado Terindah dari Bupati Cianjur dan DPRD Cianjur yakni dilaksanakanya penandatangan persetujuan bersama diusulkannya Kota Cipanas sebagai daerah otonomi baru ke tingkat Provinsi Jawa Barat” harapnya.

Ditempat yang sama, pimpinan audensi Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Iwan Gusniardi di dampingi Ketua fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS beserta unsur pimpinan, dan anggota dewan mendukung agenda pemekaran untuk Kota Cipanas, tinggal menunggu tanggapan dari pihak pemerintah daerah dalam hal ini bupati Cianjur. dan secara khusus terkait usulan agenda penataan daerah otonomi baru Kota Cipanas akan dimasukan dalam RPJMD tahun 2021-2026, imbuhnya.

Penulis : Endang S

Editor : Asep Sopyan Af

Artikel Terkait

Berita Populer