Saturday, April 19, 2025
BerandaInternasionalMoratorium PMI Dicabut: Pemerintah Kirim 400 Ribu 'Babu' Bekerja di Arab Saudi

Moratorium PMI Dicabut: Pemerintah Kirim 400 Ribu ‘Babu’ Bekerja di Arab Saudi

progresifjaya.id, JAKARTA – Sudah hampir 10 tahun pemerintahan Joko Widodo memberlakukan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi, tiba-tiba Pemerintah Prabowo akan mencabut moratorium tersebut. Apakah demi mengejar devisa Rp 31 triliun atau akan menjadi peluang kerja ke luar negeri untuk ribuan buruh korban PHK yang kini sedang marak di Tanah Air, karena pabrik tempat mereka bekerja tutup atau bangkrut?

Seperti diketahui Arab Saudi membutuhkan ribuan pekerja dari negara-negara di Asia Tenggara dan Indonesia yang dominan mengirim Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Arab sebagai asisten rumah tangga (ART) atau dahulu dikenal dengan sebutan  ‘babu.’  Atas dicabutnya  moratorium tersebut sebanyak 600 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) itu akan dikirim ke Arab Saudi pada bulan Juni 2025, setelah pemerintah Indonesia dan Arab Saudi menandatangani kerjasama pada dalam waktu dekat ini yang direncanakan berlangsung di Jeddah.

Sebanyak 400 ribu akan menjadi TKW,  dan bekerja di sektor rumah tangga pada keluarga majikan mereka di Arab Saudi.  Sedangkan sisanya 200 ribu akan bekerja di berbagai sektor formal.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding sudah melaporkan rencana tersebut kepada Presiden Prabowo.

“Pada prinsipnya presiden menyetujui dibukanya  kembali pengiriman  PMI ke Arab Saudi,” ujar Karding kepada wartawan di Istana Presiden, akhir pekan lalu.

Atas hal itu, Karding mengatakan,  Prabowo meminta agar dirinya menyiapkan skema pelatihan dan penempatan bagi para pekerja yang akan dikirim ke Arab Saudi.

Dahulu kebijakan moratorium tersebut diambil karena perlindungan bagi pekerja migran di Arab Saudi dinilai masih minim.

“Kenapa dulu kami melakukan moratorium? Karena perlindungannya sangat minim,” tegas Karding.

Namun, saat ini Indonesia mempertimbangkan untuk mencabut moratorium tersebut, seiring dengan perbaikan perlindungan pekerja migran di Arab Saudi.

Arab Saudi kini berencana untuk menjamin gaji minimum, serta memberikan asuransi kesehatan dan jiwa kepada pekerja migran.

“Misalnya, mereka menjamin gaji minimal di angka 1.500 real, dan menyediakan perlindungan seperti asuransi kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan. Kami akan melakukan integrasi data agar yang unprocedural bisa terkontrol,” jelasnya.

Ditambah bahwa data yang tidak sesuai prosedur nantinya akan tetap tercatat dan dikontrol bersama. Data tersebut akan diintegrasikan dengan sistem yang mereka miliki agar pengelolaan ke depannya menjadi lebih baik.

Tingginya jumlah PMI ilegal menjadi salah satu moratorium ini dibuka kembali. Karding mencatat, setiap tahunnya sekitar 25.000 orang PMI berangkat ke Arab Saudi tanpa prosedur yang benar.  Dengan adanya pencabutan moratorium, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan pendapatan devisa dari pengiriman PMI. Diperkirakan potensi devisa negara bisa mencapai Rp 31 triliun.

“Devisa remitansi yang akan masuk kemungkinan kalau kami bisa menempatkan 600 ribu lebih,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Karding menyampaikan, pihak otoritas di Arab Saudi telah menjanjikan penerimaan 600 ribu pekerja migran setelah moratorium dicabut. Dari jumlah tersebut, sekitar 400 ribu akan ditempatkan sebagai pekerja domestik, dan 200 ribu lainnya di sektor formal.

Pembicaraan mengenai pencabutan moratorium itu sendiri telah dilakukan antara Indonesia dan Arab Saudi. Selanjutnya segera ditandatangi memorandum of understanding (MoU) untuk resmi mengatur pengiriman pekerja migran.

“MoU ini akan ditandatangani di Jeddah dalam waktu dekat. Kami harap moratorium bisa dicabut di bulan Maret ini, dan jika semua berjalan lancar, pemberangkatan pertama bisa dilakukan pada bulan Juni 2025,” jelasnya.

Penulis/Editor: Isa Gautama

Artikel Terkait

Berita Populer