Friday, May 16, 2025
BerandaHukum & KriminalMotif Tersangka Pembunuh Mayat dalam Karung, Menguasai Motor Korban untuk Dijual

Motif Tersangka Pembunuh Mayat dalam Karung, Menguasai Motor Korban untuk Dijual

progresifjaya.id, JAKARTA – Motif ekonomi terungkap dalam kasus pembunuhan yang jasad korbannya dimasukkan ke dalam karung dan di buang di dalam got pinggir jalan Daan Mogot Km 21, Batu Ceper, Kota Tangerang.

Tersangka Nana alias Ragil (23) membunuh rekan kerjanya Al Bashar (32) karena ingin menguasai sepeda motor korban untuk dijual.

Aksi pembunuhan sadis itu berawal saat tersangka Ragil merasa kesal dengan korban saat keduanya ngobrol di tempat kerjanya. Mereka bekerja di sebuah konveksi atau bordir di daerah Pesanggrahan, Cidodol, Jakarta Selatan (Jaksel).

“Pada Minggu (20/4) sekitar pukul 13.30 WIB, saat korban dan pelaku bekerja di tempat bordir, sambil ngobrol terkait pekerjaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/4).

Namun, kata dia, dalam obrolan tersangka merasa tersinggung karena korban Bashar bersikap acuh kepada tersangka sehingga Ragil emosi. Padahal sebelumnya tersangka sudah berniat ingin menguasai motor korban, karena dipengaruhi kebutuhan ekonomi.

“Tersangka sempat mengecek motor korban yang di tempat parkir, namun motor tersebut tidak ada kuncinya sehingga ada niat Ragil untuk membunuh rekan kerjanya Bashir sehingga mendapatkan kunci motornya dan bisa mencuri motor korban,” kata Kombes Wira Setya

Setelah mengecek motor, tersangka kembali untuk berpura-pura membantu korban. Saat korban lengah, secara tiba-tiba tersangka sekuat tenaga menyikut dengan tangan kanannya dan mengenai tengkuk korban.

Akibatnya kepala korban membentur meja bordir kemudian korban jatuh tersungkur ke lantai. “Pada saat korban dalam kondisi lemas dan berusaha untuk berdiri, tersangka membenturkan kepala korban sebanyak tiga kali ke lantai,” ujar Wira menerangkan kepada wartawan.

Setelah itu, tersangka menggunakan besi memukul leher kanan korban sebanyak dua kali dan menggunakan piring bekas makan yang berada di dekat tersangka untuk memukul kepala korban sehingga piring tersebut pecah.

“Kemudian tersangka kembali menggunakan besi shockbreaker untuk memukul leher depan korban sebanyak dua kali, dilanjutkan memukul kepala korban secara acak sebanyak lima kali,” ujar Kombes Wira lagi.

Untuk mengetahui apakah korban masih hidup atau sudah mati, tersangka menyayat jari korban dengan pisau. “Setelah memastikan korban meninggal, kemudian tersangka membungkus korban dalam plastik dan karung sebanyak tiga lapis, kemudian diikat dengan kain bekas,” kata Wira menjelaskan.

Setelah itu, pelaku mengangkat karung yang berisi mayat ke atas dek motor milik korban yang sudah dikuasai tersangka. Lalu membawanya ke arah Tangerang melalui jalan Daan Mogot. Sampai di Km 21, tersangka Ragil dengan tenang menurunkan karung yang dibawanya ke pinggir jalan dan memasukannya ke dalam parit. “Jadi motor yang dipakai untuk angkat ini (jenazah) adalah motor milik si korban,” ungkap Kombes Wira Satya.

Aksi tersangka tersebut terekam CCTV milik Polda Metro Jaya. Tampak tersangka menggunakan sepeda motor matik berwarna biru-putih milik korban Al Bashar. Karung berisi mayat korban ditaruh di dek sepeda motor. Dari rekaman CCTV itulah kasus pembunuhan tersebut terungkap.

Wira mengatakan pelaku mencuri motor tersebut setelah membunuh korban.

Rencananya motor itu akan dijual oleh tersangka Ragil untuk menutupi kebutuhan hidup. Namun sebelum dijual Ragil keburu ditangkap. Barang bukti motor tersebut sudah diamankan. “Barang bukti itu masih disimpan di suatu tempat, sehingga masih kita bisa berhasil meminta lengkap dengan STNK dan BPKB-nya. Jadi kemungkinan nanti akan dijual, tapi ini belum sempat dijual, tapi sudah disimpan di suatu tempat,” tutur Wira.

Jasad korban ditemukan dalam kondisi terbungkus karung di Jalan Daan Mogot Km 21, Kota Tangerang, pada Selasa (22/4) pagi. Pelaku kemudian ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kelurahan Penunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Rabu (23/4) sore.

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tukas Wira.

Penulis/Editor: Isa Gautama

Artikel Terkait

Berita Populer